Ungkap.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) setelah menggelar beberapa kali agenda sidang, akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bripka Alex Sander yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dalam perkara terpidana Sandi Fitria sekitar bulan Oktober 2021 oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.
Agenda sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Tirta PN Rohil dipimpin oleh Hakim Tunggal Fachu Rachman pada Jumat, 13 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
Pantauan awak media pengunjung dalam ruang sidang terlihat istri tersangka dan beberapa keluarga dari tersangka Alex Sander turut hadir memantau jalannya proses persidangan.
Baca Juga : Kejar-kejaran Satresnarkoba Polresta Jambi Saat Tangkap 2 Pengedar Narkoba
Hakim tunggal Fachu Rachman dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, menimbang setelah memeriksa bukti-bukti surat dan mendengar keterangan para ahli yang dihadirkan Pemohon dan Termohon selama dalam persidangan, menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Alex Sander.
“Menyatakan proses penangkapan dan penetapan tersangka oleh penyidik Satnarkoba Polres Rohil sah secara hukum. Meminta penyidik Polres Rohil untuk segera melakukan penyidikan terhadap tersangka Alex Sander,” kata Fachu Rachman membacakan pertimbangan putusannya.
Namun Juga : Akan Diedarkan di Kota Jambi, Polisi Tangkap 8 Orang Terlibat Narkoba
Terkait pendapat dua saksi ahli pidana diantaranya Dr Zulkarnaen Dosen dari UIR dan Dr. Erdianto Dosen UNRI yang dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan yang menyatakan proses penangkapan dan penetapan tersangka Bripka Alex Sander yang hanya berdasarkan alat bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara tersangka Sandi Fitria, yang menjelaskan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut didapat dari Alex Sander adalah tidak sah.
Alasan tidak sahnya penangkapan dan penahanan menurut kedua ahli itu karena keterangan BAP Terpidana Sandi Fitria yang divonis 11 tahun penjara sudah dicabut saat proses persidangan. Sehingga pendapat ahli yang mengatakan penangkapan dan penetapan Alex Sander menurut kedua saksi ahli adalah tidak sah.
Baca Juga : Terjunkan 100 Personel, Polda Jambi Cari Narkoba di Pulau Pandan
“Terkait pendapat ahli tersebut, hakim dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa BAP adalah bukti hasil pemeriksaan sebagai dokumen berita negara yang sah, sebagai salah satu bukti permulaan yang cukup untuk dapat dijadikan penyidik dalam melakukan penyelidikan hingga ke persidangan. Sehingga pendapat ahli tidak dapat diterima dan haruslah di kesampingkan,” Sebut Fachu Rachman dalam menanggapi pendapat ahli yang dihadirkan Pemohon.
“Selain itu dalam pertimbangan hakim bahwa bukti-bukti yang diserahkan pihak termohon adalah bukti dugaan perbuatan tersangka tidak ada yang disangkal oleh Pemohon selama persidangan,” sebut Fachu Rachman.
Berdasarkan data yang dirangkum gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Alex Sander selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Dr. Yudi Krismen and Partner terdaftar dengan perkara nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Rhl, melawan Termohon I Kasat Narkoba Polres Rohil, Termohon II Kapolres Rohil, Termohon III Kapolda Riau dan Termohon IV KaBareskrin dan Termohon V Kapolri.
Baca Juga : Ungkap Kasus Narkoba, Polres Badung Tangkap 10 Orang
Bripka Alex Sander anggota Bhabinkamtibmas Polsek Panipahan ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Rohil pada (15/12/2022) saat dirinya mengajukan memory banding atas Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Riau.
Karena terkait tidak masuk dinas beberapa lama dan diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dalam kasus perkara Terpidana Sandi Fitria yang sudah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir. (Jumilan)