Gegara Gelapkan Uang, Mamang Diringkus Polsek Bagan Sinembah

Heryanto alias Mamang (55) terduga pelaku penggelapan uang. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id,Rohil – Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Heryanto alias Mamang (55). Heryanto merupakan warga Jl. Lintas Riau-Sumut KM. 4, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Mamang ditangkap atas dasar laporan polisi nomor: LP/ 118 /XI/ 2020/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH tanggal 03 November 2020. Dari korbannya seorang ibu rumah tangga bernama Sudarmi (45) warga Dusun Bangun Rejo KM.3 RT. 003 RW. 002 Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.

Bacaan Lainnya

Hal ini Sudarmi yang merasa telah dirugikan oleh Heryanto sejumlah uang senilai Rp. 62 juta. Kemudian Sudarmi melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah bersama dua orang saksi, yakni Khairul Adha Tambunan dan Misman.

Baca Juga : Copot dan Jual 3 Ban Truk Tronton, Seorang Pemuda Masuk Penjara

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seseorang yang telah diduga melakukan tindak pidana penggelapan tersebut.

Dijelaskan Juliandi, setelah terjadinya penggelapan, Sudarmi terus mencari Heryanto namun tidak bertemu. Kemudian pada akhir bulan Oktober 2019 lalu, Sudarmi memperoleh informasi bahwa Heryanto berada di daerah kota Medan, maka Sudarmi kemudian mendatangi Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan Sudarmi, Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan. Sehingga Kamis, 12 November 2020, atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap Heryanto di Jl. Listrik Kec. Medan baru Kodya Medan. Heryanto dibawa ke Polsek Bagan Sinembah.

Baca Juga : Mengaku PNS di Kantor Pajak, Hendri Tipu Calon Mertuanya Puluhan Juta

“Setelah dilakukan interogasi, Heryanto mengakui perbuatannya bahwa benar ia telah melakukan penggelapan uang dan tabung gas milik Sudarmi. Di mana perbuatan tersebut dilakukannya karena pada saat itu sedang terlilit banyak hutang,” jelas Juliandi.

Menurut Juliandi, setelah memperoleh uang Sudarmi, Heryanto membawa uang tersebut untuk melarikan diri dan pindah tempat tinggal. Sebelumnya Heryanto sempat tinggal di daerah Siantar dan kemudian berpindah ke daerah kota Medan. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *