Gadis di Bawah Umur Dibawa Kabur 3 Minggu di Hotel, Lalu Dicabuli

Kasus perkosaan di Rokan Hilir
IR (23) terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir (Rohil) pada Kamis, 20 Mei 2021 sekitar pukul 00.30 WIB. Foto : Humas/Jumilan

Setelah itu, Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat Kepenghulan Bangko Sempurna, di mana masyarakat di seputar Masjid Baiturahman KM 22 telah mengamankan seorang laki-laki berinisial IR yang diduga telah mengambil uang infak masjid tersebut.

Baca Juga : Siswi SMA Diperkosa 5 Pria Dari Jam 10 Malam Hingga Pukul 10 Pagi

Bacaan Lainnya

Mendapatkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mengamankan laki-laki tersebut lalu menginterogasinya. Hasil interogasi ini, ternyata laki-laki tersebut adalah tersangka yang telah dilaporkan oleh orang tua korban yang membawa anaknya ke salah satu hotel dan menginap di hotel tersebut.

“Personil menghubungi keluarganya dan ternyata benar bahwa orang tuanya telah mencari korban namun belum bertemu,” ujarnya.

Baca Juga : Kakek Berumur 60 Tahun Perkosa Gadis Belia di Kandang Sapi

“Dilakukan langkah-langkah penyidikan. Tersangka yang diduga melakukan pelanggaran pasal 76 (d) Jo 76(e) Jo 81 (1) Jo 81(2) UU RI nomor 35 tahun 2014, dan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *