Kakek Berumur 60 Tahun Perkosa Gadis Belia di Kandang Sapi

Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam beribadah dan berbuat kebaikan bukan tergantung pada usia. Namun diusia yang sudah senja seharusnya selalu beribadah dan berbuat kebaikan. Bukan malah melakukan perbuatan yang jahat dan merugikan orang lain, apalagi sampai memperkosa gadis di bawah umur.

Seperti kakek Mashudi yang berusia 60 tahun warga Lamongan ini tega mencabuli S (17) yang merupakan tetangganya sendiri di Brondong, Lamongan, Jawa Timur.

Akhirnya korban melaporkan peristiwa perkosaan tersebut kepada ayahnya SO. Perbuatan bejat kakek Mashudi pun terbongkar. Atas rasa marah dan tak terima, ayah korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Ayo Baca : Bejat! Kakek Tua Bangka Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga 2 Bulan

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, sementara kami lakukan pendalaman terkait laporan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (18/10/2019), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Dituturkan kronologis kejadiannya oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat.

Mashudi tersangka dugaan pemerkosaan S. Foto : Tribunjatim.com

Ayo Baca : Siswi SMA Diperkosa 5 Pria Dari Jam 10 Malam Hingga Pukul 10 Pagi

Ketika itu korban di rumah sedang beristirahat dengan wajah ketakutan. Orang tua korban menjadi curiga, lalu bertanya kepada korban. Akhirnya korban mengaku terpaksa melarikan diri karena akan dicabuli oleh Mashudi.

“Dari pengakuan korban, ini bukan kali pertama, setidaknya sudah dua kali S dicabuli oleh pelaku. Pertama kali pada tahun 2011 di kandang sapi milik pelaku.
Selanjutnya pada tahun 2014 S kembali dicabuli di rumah pelaku,” jelas Sunaryo.

“Kemarin mau (dicabuli) lagi, namun korban berhasil kabur,” jelas Sunaryo lagi.

Ayo Baca : Perkosa Putrinya yang Berulang Tahun ke-13, Pelaku : Itu Kado Ultah

Pihak kepolisian kemudian memanggil Mashudi, untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan terkait tuduhan tersebut.


“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka Mashudi mengakui telah melakukan perbuatan tersebut kepada S, karena khilaf,” ungkap Sunaryo.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Sumber : Tribunnews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *