Kapolsek Jaluko Pimpin Operasi Yustisi: 50 Orang Disanksi Push up

Polsek Jaluko
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jaluko Iptu Irwan, SH memimpin langsung operasi yustisi dalam rangka penerapan pergub No 51 Tahun 2020 skala besar tim gabungan pengawasan Satgas Covid-19 yang bertempat di Posyan KRYD CRC Kecamatan Jambi Luar Kota, Kamis (20/5/21). Foto : Syah

Ungkap.co.id – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jaluko Iptu Irwan, SH memimpin langsung operasi yustisi dalam rangka penerapan pergub No 51 Tahun 2020 skala besar tim gabungan pengawasan Satgas Covid-19 yang bertempat di Posyan KRYD CRC Kecamatan Jambi Luar Kota, Kamis (20/5/21).

Dalan arahannya, Iptu Irwan menyampaikan dalam pelaksanaannya petugas harus sesuai SOP pada saat operasi yustisi, yang mana tetap dilakukan dengan tegas namun humanis.

Bacaan Lainnya

Saat diwawancarai, Kapolsek menyebutkan, untuk personil yang terlibat yaitu terdiri dari Polri sebanyak 20 personil, TNI 8 personil, Kecamatan Jaluko 5 orang, Nakes 5 orang, dan dari Dishub 5 orang.

Iptu Irwan menambahkan, pihaknya lakukan operasi yustisi di depan Gerbang Citra Raya City Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga : Napi Kabur dari Lapas, Akhirnya Ditangkap Polisi, Masuk Lapas lagi

“Untuk target dan sasaran, penegakan disiplin Prokes Covid-19 terhadap masyarakat pengguna jalan di sekitar lokasi, baik menggunakan Rmroda dua, Rmroda empat maupun Bus angkutan,” lanjutnya.

Sedangkan untuk penindakan yang dilakukan berupa teguran lisan dan push up maupun memutar balik kendaraan, imbauan untuk mematuhi Prokes cegah penyebaran Covid-19.

“Selain itu, kita juga membagikan masker jesehatan,” katanya.

Selama operasi yustisi untuk jumlah pelanggaran dan sangsi sosial diantaranya adalah, tidak gunakan masker sebanyak 200 orang, diberikan teguran 50 orang, tindakan push up 50 orang dan pembagian masker.

Dari operasi yustisi skala besar kali ini bus AKAP dengan Nopol BA 4471 DU tujuan Jambi – Pekan Baru diperintahkan putar balik dengan alasan penumpangnya melebihi kapasitas hingga 20 orang.

Baca Juga : Ungkap Kredit Fiktif BRI Syariah Muara Bungo, Kejati Jambi Akan Periksa Saksi-Saksi

Kemudian masing-masing penumpang tidak memakai masker dan tidak memiliki surat rapid test, kesepakatan Team Sat Gas Covid-19 Kecamatan Jaluko untuk diputar B)balik.

“Kita berharap masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19, yang mana ini kita lakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” tutupnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *