Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Pengedar sabu di Rokan Hilir
Darma (43) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polsek Kubu. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id  Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil menciduk DPO (Daftar pencarian orang) yang diduga pengedar sabu dan menjebloskannya ke rumah tahanan Mapolsek Kubu, Jum’at (23/9/ 2022) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin.

DPO bernama Darma Purba alias Darma (42) beralamat Jalan Tuanku Tambusai, Kepenghuluan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. Dia diciduk atas pengembangan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu atas tersangka Syahrial alias Iyot pada Tanggal (19/9/2022) lalu.

Bacaan Lainnya

Meskipun sudah DPO, Darma yang saat diciduk sedang berada di jalan Haji Selamat Kelurahan Bahtera Makmur Kota itu, petugas masih menemukan barang bukti sabu seberat kotor 13,17 gram didalam dapur rumahnya.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Ahad (25/9/22) membenarkan adanya telah dilakukan pengungkapan DPO perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh Reskrim Polsek Kubu ini.

Baca Juga : Tangkap 16 Orang, Polda Riau Sita 203 Kg Sabu dan 404491 Butir Ekstasi

Dikatakan Juliandi, diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang keberadaan DPO. Lalu Kapolsek Kubu AKP Zulmar memerintahkan Bripka Riky Tri Laksono selaku Ps. Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal untuk menindallanjuti informasi tersebut.

“Selanjutnya dengan disaksikan oleh ketua RT desa setempat, dilakukan penangkapan terhadap Darma Purba didalam rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Tepatnya dari dalam dapur, ditemukan sabu dengan berat kotor 13,17 gram dan 1 buah timbangan digital, 1 buah skop yang terbuat dari pipet serta 18 plastik bening berles merah kosong,” kata Juliandi.

Lanjutnya, kemudian penggeledahan di dalam kamar utama tersangka itu ditemukan 1 buah bong, 1 buah mancis, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna biru dongker, 1 unit handphone merek Nokia warna biru, 1 buah buku tabungan Bank BNI berserta kartu ATM, 1 buku tabungan BRI berserta kartu ATM, dan 1 bungkus plastik pembalut wanita merk Softex.

Baca Juga : Luigi, Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Berhasil Endus Paket Berisi Sabu

“Dari hasil interogasi di TKP, pelaku ini mengakui bahwa sabu-sabu yang diamankan dari tersangka Syahrial alias Iyot seberat 47,65 gram adalah miliknya yang diantarkan olehnya untuk dijual. Selanjutnya Tim membawa tersangka beserta barang bukti ke polseyk Kubu Guna Proses Hukum lebih Lanjut,” jelas Juliandi.

Menurut keterangan dari tersangka lagi, Juliandi menyebutkan bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari berinisial M (DPO). tersangka sudah sering memperoleh narkotika jenis sabu dari (DPO) tersebut dan menjual kepada pembeli di kecamatan Kubu, Pujud dan Bagan Sinembah. Sistemnya barang dibawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru tersangka membayarnya.

“Untuk hasil tes urine tersangka, positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Tersangka ini dijerat dengan
Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *