Edarkan Sabu Seberat 3,5 Kg, Seorang Warga Kota Jambi Ditangkap Polisi

Pengedar sabu di Kota Jambi
LL alias Isong (30) berbaju orange terduga pelaku pengedar sabu. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Satuan Narkoba Polresta Jambi berhasil menangkap satu pelaku pengedar Narkoba sebanyak 3,5 Kg sabu.

Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama da Kasi Humas Iptu Azwardi dalam konferensi persnya menyebutkan bahwa pelaku tersebut mengambil barang dari Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

“Sabu seberat 3,5 Kg ini sudah dalam bentuk paket-paket yang siap edar di wilayah Kota Jambi,” ujarnya, Selasa (5/7/22).

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Pengedar Narkoba Bermodus Mirip Motor Dinas Polisi

Dijelaskan AKBP Rully Andy, pelaku berinisial LL alias Isong (30) ini merupakan warga Kota Jambi. Di mana pada saat penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku ini didapatkan satu paket seberat 100 gram, selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyelidikan.

“Tim melakukan pengembangan dan selanjutnya didapatkan barang bukti sebanyak 3,5 Kg,” pungkasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba polresta Jambi Kompol Niko Darutama menambahkan, pelaku mendapatkan barang bukti narkoba tersebut dari Provinsi Riau yang dipaketkan menjadi beberapa paket untuk dijual kembali.

“Untuk sementara masih dilakukan pengembangan, apakah ada pihak lain yang ikut serta dalam menjual barang haram tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 3 Pengedar Sabu Seberat 5Kg Senilai Rp6 Miliar

Niko mengatakan, untuk barang narkotika jenis sabu ini dijual kebanyakan di kalangan remaja dan tergantung pesanan yang diminta.

“Pelaku dijerat 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Niko memungkasi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *