Ungkap.co.id – Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh sepasang suami istri (Pasutri), Jum’at (8/5/2020).
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Haryanto, S. IK saat dikonfirmasi mengatakan, sepasang suami istri ini diamankan di di RT. 04, Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Baca Juga : 42 Kg Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi
Menurut Kapolres, sepasang suami istri tersebut adalah R (23) dan M (21). Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Pada saat digeledah badan, ditemukan di celana dalam tersangka satu kotak permen merek fros yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 4 klip dan 8 klip plastik kosong.
“Pasutri ini adalah pengedar, yang mana untuk suaminya R (23) merupakan Residivis Curanmor dan Curat,” kata Kapolres.