Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman didampingi Wakapolres Kompol Afrito Marbaro, dan Kasat Narkoba AKP Suhendry saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Sarolangun, Rabu (26/7/23). Foto : Syah

Ungkap.co.id Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jum’at (21/7/23).

Tak hanya mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti, Polres Sarolangun turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan milik pelaku.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman didampingi Wakapolres Kompol Afrito Marbaro, dan Kasat Narkoba AKP Suhendry saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sarolangun, Rabu (26/7/23).

Hal ini dilakukan Polres Sarolangun sebagai bentuk keseriusan penegakkan hukum dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Sarolangun.

Baca Juga : Resah, Emak-emak di Rohul Diduga Bakar Warung Remang-remang

“Pelaku yang kita amankan adalah IL beserta barang bukti delapan klip plastik bening yang berisi 1,66 gram,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Imam, petugas tidak hanya mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu, namun pihaknya juga turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang diakui IL miliknya untuk kegunaan jaga diri.

“Senjata api rakitan ini jenis revlover yang diakui milik pelaku IL,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan pelaku IL, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari R yang saat ini masih DPO.

“Pelaku ini selain kita kenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka akan kita kenakan UU darurat dalam kepemilikan senjata api rakitan,” tegasnya.

Polres Sarolangun turut menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada Kepolisian apabila melihat mendengar kegiatan penyalahgunaan narkotika.

“Laporan dari masyarakat akan segera kita tindak lanjuti, dan kita menjamin kerahasiaan pelapor,” sambungnya.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 8 Bandar dan Kurir Narkoba, Selamatkan 12.071 Jiwa

Dalam memberantas peredaran gelap narkoba, polisi juga tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat membantu untuk sama-sama memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sarolangun.

“Mari kita sama-sama untuk memberantas masuknya narkoba di Kabupaten Sarolangun,” tutup Imam. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *