Ungkap.co.id – Tim Resmob 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan 2 orang inisial JLD (47) waga Desa Campang Gijul Kecamatan Abung Pekurun dan HRW (42) warga Perum Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kedua orang itu merupakan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) TKP Jalan Garuda Gang Garuda No 40 RT 004 RW 002 Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mengungkapkan, terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Anggi Saputra (27) warga jalan Garuda Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, dengan laporan polisi bernomor : LP/ 617/ B/ VII/ 2021/ Polda Lpg/ Polres LU tanggal 4 Juli 2021.
Lebih lanjut dikatakan Eko, terkait kronologis kejadian, Minggu (4/7/2021) sekira pukul 02.00 WIB, korban baru pulang dari perjalanannya lalu istirahat tidur. Kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 05.30 WIB, tetangga korban memberitahukan kenapa pintu rumah terbuka.
Baca Juga : Syarat-syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil
Karena merasa curiga, lantas korban memeriksa situasi dalam rumah dan diketahui barang-barang miliknya berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio G warna hitam No.Pol BG 5184 HY, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Samsung telah raib digondol pencuri sehingga korban lansung melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
“Atas laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, kita lakukan penyelidikan. Pada Rabu (15/9/2021) dini hari pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku JLD dan HRW di sebuah rumah lingkungan mereka berikut dengan barang bukti 1 unit HP merk Vivo Y12 warna biru,” ujarnya.
Saat ini keduanya berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Mereka kita jerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat,” kata Eko yang baru 5 hari menjabat Kasatres Polres Lampura itu. (Lisman Ernandi)