Diupah Rp500 Ribu Jual Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polresta Jambi

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba Polda Jambi kembali mengamankan satu pelaku HN (39) alias Een warga RT 10 Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, Rabu (19/7/23).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa HN alias Een diamankan di Jalan KH M Zen RT 10, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

“Tidak hanya pelaku, kita turut amankan 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 20,56 gram,” ujar dia, Kamis (20/7/23).

Niko menjelaskan kronologis kejadian, tim mendapatkan informasi kerap terjadinya transaksi narkoba di Arab Melayu. Lalu pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga : Terlibat Narkoba, 23 Orang Ditangkap Polres Kuansing

“Saat dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama HN alias Een. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 7 paket narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditemukan terbungkus dengan menggunakan plastik klip bening di dalam kantong kresek warna hitam yang berada di dalam kamar pelaku. Di mana didapat dengan cara sistem kerja dari seorang bandar (ST) dengan upah jika terjual sebesar 500.000 per 5 gram.

“Saat ini pelaku kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Niko. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *