Ungkap.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing dari Tim Mata Elang, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing, Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah AP (31) asal Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman, dan AL (19) asal Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan pada Jum’at, 15 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB di Desa Ketaping Jaya. Hal ini karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika.
Baca Juga : Gerebek Rumah, Polisi Tangkap 3 Pria dan 1 Wanita Sedang Pesta Sabu dan Ganja
Kemudian lanjut Novris, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 01.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap AP (31) dan AL (19). Kedua tersangka ini sedang berada di dalam pondok kebun yang berada di Desa Ketaping Jaya.
Ketika Tim Mata Elang mendekat, tersangka AP (31) dan AL (19), tiba tiba dari dalam pondok. Namun ada yang membuang satu bungkus kantong plastik warna merah jambu kebawah pondok saat akan dilakukan penangkapan.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap satu bungkus kantong plastik warna merah jambu tersebut didampingi dengan kepala Desa Ketaping Jaya ditemukan berisi 1 buah tempat bekas lem yang berisi 1 bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 14 bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu serta uang sebesar Rp 280.000,” ungkap Novris, Sabtu, 16 September 2023.
Baca Juga : Tangkap Dua Tersangka, Polres Rohil Musnahkan Sabu Seberat 51,16 Gram
Lanjut Novris, saat diinterograsi, dari keterangan AP (31) dan AL (19) bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. AL (19) membantu AP (31) untuk mengedarkan.
“Setiap mengantarkan paket narkotika tersebut, AL (19) mendapat upah sebesar Rp. 20.000,” sambungnya.
Kemudian kedua tersangka dibawa ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Jumilan)