Ditusuk Pakai Pisau, Seorang Istri di Bungo Babak Belur Dianiaya Suami

Suami di Bungo Aniaya istri
Terbaring lemah, SC korban penganiayaan oleh suaminya RD saat melakukan perawatan medis. Foto : Tim

Ungkap.co.id – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Bungo, tepatnya di RT 01 Kampung Beringin Jaya, Dusun Aur Gading, Kecamatan Jujuhan Ilir.

Kejadian pada Jumat, 27 Agustus 2021 ini menimpa SC (19) istri dari RD (22). RD dengan tega menganiaya istrinya sendiri yang sudah tidak lagi tinggal serumah ini, lantaran terbawa emosi karena ditolak untuk kembali rujuk.

Bacaan Lainnya

Kronologis Kejadian

Pada Jumat, 27 Agustus 2021 sekitar pukul 07.00 WIB, RD masuk ke rumah dengan alasan meminta untuk diambilkan KTP kepada SC.

Baca Juga : Seorang Suami di Kota Jambi Pukul Istrinya dengan Batu Giling, Palu, dan Pisau

Selanjutnya SC mengambil KTP tersebut kedalam kamar dengan diikuti oleh RD. Setibanya di dalam kamar, lalu RD mengajak SC untuk rujuk kembali. Permintaan itu ditolak oleh SC.

Mendengar jawaban SC, RD terbawa emosi sehingga menusuk SC menggunakan pisau ke arah wajah. Kemudian RD menendang kearah paha kanan SC. Akibatnya SC mengalami luka robek di di bagian wajahnya.

Tak terima diperlakukan seperti itu, SC melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polsek Jujuhan guna pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga : Diberi Uang Rp. 100 Ribu, Seorang Suami Pukul Istrinya dan Masuk Penjara

Mendapati laporan SC, Unit Reskrim Polsek Jujuhan pun melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, RD berhasil ditangkap.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Jujuhan, AKP Wibisono, SH, pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

“Kita bergerak cepat, dalam tempo yang singkat sehingga berhasil mengamankan pelaku RD dan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk istrinya SC. Pelaku dan barang bukti diamankan di rumah orang tuanya di Dusun Tepian Danto, Kecamatan Jujuhan Ilir,” katanya.

Baca Juga : Pukul Hidung Istri Pakai Kayu Bakar hingga Robek, Seorang Suami Dilaporkan ke Polisi

Wibisono menjelaskan, untuk pelaku RD akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan, Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” jelasnya. (Azhar/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar