Ungkap.co.id – Syamsu Rizal alias Iday yang notabene Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo melalui Kuasa Hukumnya Hishom Prastyo Akbar, SH., MH mengajukan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan/pledoi dipimpin oleh ketua majelis hakim, Pengadilan Negeri Tebo, Armansyah Siregar, SH, MH dan dihadiri oleh JPU Kejari Tebo Rio Fabri, SH, Senin (24/5/2021).
Setelah sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menuntut Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal alias Iday 3 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp. 1 M, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tebo pada Jumat (21/5/2021) lalu.
Iday didakwa atas kasus perusakan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay.
Hishom Prastyo Akbar, SH., MH mengatakan bahwa fakta tanah yang saat ini dijadikan objek perkara bukanlah tanah atas nama terdakwa yang dikelola terdakwa.
Baca Juga : Nahkoda Kapal yang Tenggelam di Perairan Tanjabtim Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Tanah tersebut murni secara bukti tertulis yang dikuatkan oleh keterangan para saksi bahwa tanah tersebut dikelola oleh Ahmad Arifin, sekali lagi bukan untuk dan atas nama terdakwa,” tegas Hishom.
Lebih lanjut, Hishom mengatakan bahwa yang dijadikan alat bukti JPU adalah bukti transfer dan SMS, yang kemudian diasumsikan seolah terdakwa yang mengelola tanah/lahan objek perkara.
Ternyata fakta persidangan berbicara lain, karena dalam hukum pidana bukti tertulis berupa surat maupun dokumen elektronik tidak dapat berdiri sendiri, itu hanyalah benda mati yang harus dapat diceritakan/dibuktikan.
Baca Juga : Syamsul Rizal: Saya Masuk Hutan Saja Tak Pernah tapi Disangkakan Merusak Hutan
Dan dalam hal ini JPU gagal membuktikan adanya kepentingan, kesepakatan, motif dan tujuan terdakwa terhadap tanah objek sengketa itu, sehingga gugur sudah posisi terdakwa jika dikaitkan dengan persoalan tanah objek perkara, termasuk urusan penebangan pohon itu, faktanya bukan Terdakwa yang menyuruh Saksi Supan dkk/ Para Penebang Pohon untuk melakukan penebangan pohon pada Tanah Objek Perkara dimaksud.
“Apalagi yang hendak dipaksakan untuk mempidanakan terdakwa. Tanah objek perkara terbukti bukan terdakwa yang mengelola, bukan terdakwa yang melakukan transaksi over alih, dan bukan pula Terdakwa yang menyuruh melakukan penebangan pohon,” imbuh Hishom.
Baca Juga ::Konsultasi Soal Pokir, DPRD Tebo Sambut Kunjungan Kerja DPRD Pasaman Barat
Terpisah kepala Kejaksaan Negeri Tebo Imran Yusuf mengatakan, akan menyiapkan replik jawaban atas pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum Iday.
Kemudian, terkait dalam pledoi yang menyebutkan, penyampaian tuntutan tidak bersandar pada fakta persidangan. Imran mengatakan, apa yang dilakukan oleh JPU itu berusaha seobyektif mungkin.
“JPU mengedepan fakta-fakta yang ada di persidangan yang disampaikan oleh saksi dan ahli yang dianggap berkompeten,” ujarnya. (Tim)