Nahkoda Kapal yang Tenggelam di Perairan Tanjabtim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nahkoda kapal tenggelam ditetapkan sebagai tersangka
Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol P Lumban Gaol saat diwawancarai awak media. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi telah menetapkan sebagai tersangka kepada Nahkoda Kapal Motor (KM) Wicly Jaya Sakti bernama Aan Zahri warga Muarojambi.

Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol P Lumban Gaol mengatakan penetapan tersangka Nahkoda KM Wicly sesuai dengan fakta di lapangan dan keterangan para saksi.

Bacaan Lainnya

“Dengan fakta-fakta dan saksi saksi, nahkoda tersebut menyalahi undang-undang pelayaran,” katanya, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga : Ini Identitas Korban Meninggal Dunia Kapal Tenggelam di Perairan Tanjabtim

Dirinya menjelaskan, kesalahan fatal yang dilakukan nahkoda, yakni diduga melakukan pengangkutan penumpang atau orang sedangkan kapal motor tersebut diperuntukan untuk mengangkut barang.


“Untuk dokumen dan sebagainya sendiri masih layak untuk berlayar. Cuma penyalahgunaan saja, dari kapal pengangkut barang dibuat untuk mengangkut orang,” katanya.

Baca Juga : Bocah 5 Tahun Korban Kapal Tenggelam Akhirnya Ditemukan

Untuk menetapkan nahkoda tersebut sebagai tersangka, Ditpoairud Oolda Jambi telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi mulai dari penumpang dan ABK sendiri.

Akibat perbuatannya, nahkoda tersebut melanggar perundangan pelayaran dan terancam sangsi hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga : Ini Nama-nama Korban Kapal Tenggelam dari Nipah Panjang ke Dabo Singkep


Sementara itu, tersangka Aan saat dilakukan pemeriksaan oleh Ditpolairud Oolda Jambi mengatakan kecelakaan kapal tersebut disebabkan oleh cuaca ekstrim.

“Cuaca tidak mendukung, angin kencang dan ombak tinggi, karena hujan lebat pada saat kejadian,” tutupnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *