Polda Jambi Limpahkan Perkara Kapal Tenggelam hingga 8 Tewas ke JPU

Kapal tenggelam di Tanjung Jabung Timur
Kasubdit Gakkum Dirpolairud Polda Jambi AKBP Suardi. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi telah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Wicly Jaya Sakti yang menyebabkan delapan penumpang meninggal dunia.

Kasubdit Gakkum Dirpolairud Polda Jambi AKBP Suardi mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum),” kata Suardi, Rabu (28/7).

Terkait kasus ini, Suardi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 15 orang saksi. “Untuk berkas sudah dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah menetapkan Nakhoda KM Wicly Jaya Sakti bernama Aan Zahri sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan saksi dan juga fakta yang ditemukan di lapangan, diketahui jika Nakhoda KM Wicly Jaya Sakti telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayaran.

Kesalahan fatal yang dilakukan nakhoda yakni diduga melakukan pengangkutan penumpang atau orang, sedangkan kapal motor tersebut diperuntukkan mengangkut barang.

Baca Juga : Nahkoda Kapal yang Tenggelam di Perairan Tanjabtim Ditetapkan Sebagai Tersangka

KM Wicly Jaya Sakti berlayar dari perairan Tanjung Jabung Timur menuju Dabo Singkep, Riau, tenggelam diterjang ombak yang menyebabkan bagian bawah kapal pecah.

Kapal angkutan barang tersebut, mengangkut sebanyak 26 orang termasuk nakhoda, ABK, dan penumpang. Kemudian, 18 orang dilaporkan selamat, sedangkan delapan orang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *