Ungkap.co.id – Syamsu Rizal, terdakwa dalam kasus dugaan perusakan hutan angkat bicara, terkait kasus yang menjerat dirinya tersebut.
Kepada awak media, Wakil Ketua DPRD II Tebo yang akrab disapa Iday ini, mempertanyakan awal mula dirinya ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Tapi ketika proses tahap dua di kejaksaan, saya dinyatakan sebagai tersangka perusakan hutan. Saya saja tidak pernah masuk ke hutan,” sebut Syamsu, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga : Asap Digital Perlu Penyempurnaan Dijadikan Aplikasi Cegah Karhutla secara Nasional
“Bagaimana mungkin saya disangkakan merusak hutan di Tebo. Sementara hutan itu sudah dibuka oleh masyarakat sejak tahun 1996 dan telah beberapa ditanam padi, karet dan sudah digarap masyarakat,” lanjutnya.
Tapi, kata Iday, dirinya siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Sampai inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Masyarakat Tarikan Kumpeh Ulu Pertanyakan Keberadaan Polisi di Desanya
“Saya berharap semua pihak menghormati proses hukum. Dan jangan menyebarkan narasi serta opini yang menyesatkan dan mengandung ujaran kebencian,” pungkasnya. (Tim)