Ditlantas Polda Jambi Kempes Ban dan Tilang Truk Batu yang Langgar Aturan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Jambi kembali melakukan penindakan terhadap angkutan batu bara yang masih kedapatan melanggar aturan. Foto : Syah

Ungkap.co.id Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Jambi kembali melakukan penindakan terhadap angkutan batu bara yang masih kedapatan melanggar aturan.

Penindakan ini dilakukan di sejumlah ruas Jalan di Kota Jambi pada Senin, 8 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lapangan, saat Tim Gabungan tiba di lokasi tampak sejumlah truk angkutan batu bara kedapatan parkir di bahu jalan.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi melalui Kasubdit Kamsel Kompol Agung mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 31 angkutan batu bara yang melanggar.

“Total 31 angkutan batu bara kita tindak, sembilan truk tadi kita kempeskan bannya dan sisanya kita arahkan ke Terminal Talang Gulo untuk kita tilang,” ungkapnya.

Baca Juga : 2 Hari Uji Petik, Ditemukan Muatan Truk Batu Bara Capai 19 Ton, Perusahaan Disanksi

Kompol Agung memberikan ultimatum kepada para sopir angkutan batu bara agat tidak lagi melanggar aturan.

“Kita berikan ultimatum agar rekan-rekan Driver angkutan batu bara dapat mematuhi aturan yang ada, jika masih melanggar akan kita tindak tegas,” tutupnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *