Ungkap.co.id – Karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Bupati Muaro Jambi yaitu Hj. Masnah Busro, SE, sebuah akun Facebook atas nama Mangunsong S dilaporkan ke Polres Muarojambi.
Dimana Akun FB Mangunsong S pada halaman pribadinya melontarkan cuitan yang dianggap mengina martabat pemimpin Muarojambi, akun ini dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Muarojambi yaitu Sambawi.
Sambawi melaporkan akun FB Mangunsong S tersebut ke Polres Muarojambi pada Kamis (12/11) siang, kedatangannya ke Polres tak sendiri melainkan didampingi oleh anggota Pemuda Pancasila Muarojambi.
Sambawi kepada wartawan mengatakan bahwa laporan ini murni gerakan hati nurani dirinya sebagai warga Kabupaten Muaro Jambi yang merasa tersinggung dengan isi cuitan tersebut.
“Ini murni dari hati nurani saya, tidak ada unsur paksaan apalagi politis. Sebagai Warga Negara Indonesia saya punya hak untuk melaporkanya, apalagi ini sudah mengarah ke dugaan unsur pidana,” ujar Sambawi.
Baca Juga : Pahlawan Itu Adalah Tenaga Medis
Pelapor berharap laporannya dapat ditindaklanjuti oleh Polres Muaro jambi secepatnya. Dalam laporan ini ada dua permasalahan yang ia laporkan, yaitu pertama akun FB milik Mangunsong.S dan yang kedua melaporkan salah satu anggota DPRD Muaro jambi dari Fraksi PPP Indra Gunawan.
“Saya sebagai warga Muarojambi, merasa tidak senang orang nomor satu di Kabupaten Muaro Jambi dikatakan seperti itu. Hal ini bukan hanya menyinggung pemerintah, tapi juga melukai hati semua masyarakat Muarojambi,”pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan bahwa selanjutnya polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait postingan terlapor tersebut.
“Iya sudah ada Laporannya, tentang pencemaran nama Blbaik Bupati Muarojambi yaitu Masnah Busro. Postingan terlapor diketahui dilakukan pada Rabu (11/11) lalu, jadi yang dilaporkan adalah Akakun FB atas nama Mangunsong dan seorang bernama Indra Gunawan. Selanjutnya akan kami proses sesuai mekanisme dan meminta keterangan saksi-saksi,” ujar Kapolres. (Isy)