Diancam Dibunuh, Seorang Ayah Perkosa Anaknya dari Tahun 2017 hingga 2023

Mat Nur terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Sarolangun pada Jum'at, 23 Februari 2024. (Irwansyah)

Setelah berhasil diamankan, ujar Budi, pelaku mengakui bahwa di rumahnya terdapat beberapa senjata api rakitan. Lalu Team Macan Pseko bersama Tim PPA langsung menuju rumah pelaku yang berada di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun. Tim pun berhasil menemukan senjata api rakitan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kita temukan senjata api laras panjang (Kecepek). Saat ini lelaku dan barang bukti dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Kabur dari Rumah dengan Pacar, Gadis Berusia 14 Tahun Diperkosa 5 Kali

Bilang Budi, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1995.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun,” bebernya.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangannya, tersangka ini sudah pernah divonis oleh pengadilan Negri Rejang Lebong pada tahun 2004 dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Pelaku ini sudah menajalani hukuman di LP Curup selama 2 tahun. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *