Di Provinsi Jambi hanya Bungo dan Merangin yang Dapat Dana Insentif Fiskal

Bupati Bungo Mashuri saat menerima dana insentif fiskal dari Menkeu Sri Mulyani. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Inflasi di Kabupaten Bungo berhasil dikendalikan, setelah sebelumnya harga barang melambung tinggi di pasar. Karena keberhasilan itu pula, Kabupaten Bungo menerima dana insentif fiskal senilai Rp 9.565.349.000.

Bupati Bungo Mashuri mengatakan, itu adalah dana insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

Dana insentif tersebut diberikan secara langsung oleh Kementerian Keuangan RI yang dirinya terima beserta kepala daerah lainnya.

“Di Provinsi Jambi hanya 2 Kabupaten yang menerima dana insentif fiskal tersebut, yaitu Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin,” kata Mashuri, Senin, 31 Juli 2023.

Baca Juga : Karena Hubungan Asmara, Seorang Pria Aniaya Wanita hingga Babak Belur

Menurut Mashuri, Kabupaten Bungo dan Merangin dari 11 kabupaten kota yang menerima dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan RI.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 271 Tahun 2023, dijelaskan bahwa rincian alokasi insentif fiskal itu untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama tahun anggaran 2023.

“Jadi penilaiannya tentang pengendalian inflasi dari bulan Januari-Maret 2023,” ujarnya.

Kata Bupati, lenilaian pengendalian inflasi itu untuk tiga tahap, tahap pertama pada Januari-Maret, tahap kedua April-Juni, dan tahap ketiga Juli-September.

Baca Juga : Raperda Perlindungan Dampak Pinjol Kota Bogor Gagal Disahkan

“Sedangkan yang tahap kedua belum keluar penilaiannya. Mudah-mudahan kita dapat lagi, dan masuk 25 besar,” lanjutnya.

Pasalnya, yang akan mendapatkan dana insentif tersebut adalah kabupaten/kota yang masuk 25 besar.

Lebih lanjut, Mashuri mengatakan bahwa nantinya dana tersebut harus segera dimanfaatkan pada tahun 2023 ini.

“Peruntukkannya udah jelas, untuk stunting, pengendalian inflasi dan lain-lain. Sudah ada semua di peraturannya itu, kami tinggal ikuti petunjuknya, mana yang boleh dan mana yang tidak,” tutupnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *