Dalam Razia, Polisi Bakar 18 Rakit Tambang Emas Ilegal, Pelaku Tak Dapat

Polisi saat melakukan pembakaran terhadap rakit PETI di aliran Sungai Lintang, Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, berang dan langsung terjun untuk memimpin penertiban alias razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Senin (1/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Hal ini sebagai upaya tindak lanjut pemberitaan salah satu media online mengenai diduga adanya aktivitas PETI di aliran Sungai Lintang, Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing.

Bacaan Lainnya

Dalam penertiban PETI ini, Kapolres didampingi Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Hendri Suparto, Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Syafri Joni, Kasat Intelkam AKP Jhon W.H Matondang, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Kasat Samapta AKP Hajjarul Aswadiman, para perwira, 39 personil Polres Kuansing dan 6 personil Polsek Kuantan.

Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 4 Pelaku PETI di Bungo dan 3 Kg Emas

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa operasi penertiban PETI tersebut bukan untuk menghentikan masyarakat mencari nafkah di sektor pertambangan.

“Namun lebih pada penegakan hukum atas kegiatan penambangan ilegal,” katanya.

Linter menjelaskan, saat tim sampai di lokasi dengan luas lahan sekitar 6 hektar, ditemukan rakit PETI. Lalu dimusnahkan terhadap 18 unit rakit PETI dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan mesin dompeng dan mesin keong tersebut.

“Sedangkan pelaku PETI tidak ada di lokasi,” jelasnya.

Baca Juga : Dinilai Tak Mampu Berantas PETI, Massa Minta Kapolri Pecat Kapolres Bungo

Lebih lanjut Linter menjelaskan mengatakan bahwa Tim Gabungan mendata pemilik lahan PETI, yakni IK (46), EP (48), PT (57) dari Pulau Komang, dan M (37) dari Muaro Sentajo.

Pada prinsipnya, kata Linter, polisi tidak akan melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan emas, tetapi harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku seperti adanya surat izin yang sah serta tidak melakukan kegiatan penambangan di kawasan terlarang.

“Kita menginginkan masyarakat Kuansing sejahtera sehingga mampu mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tetapi mencari nafkah dengan tidak melanggar ketentuan hukum,” ujar Linter mengakhiri keterangannya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *