Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 4 Pelaku PETI di Bungo dan 3 Kg Emas

Ilustrasi penambangan emas tanpa izin (PETI). Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Dalam rangka memberantas aktivitas ilegal khususnya di wilayah hukum Polda Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tidak main-main untuk memberantasnya.

Ini terbukti, Ditreskrimsus Polda Jambi melalui Subdit Tipidter berhasil mengungkap jaringan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias ilegal di wilayah Kabupaten Bungo, Jum’at malam (31/3/23).

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku yang berinisial I, N, JR dan GB di Simpang Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

“Tidak hanya mengamankan empat pelaku, kita juga turut mengamankan 3 Kg emas, hasil penambangan emas ilegal,” ujarnya, Minggu malam, (2/4/23) saat dikonfirmasi media ini.

Baca Juga : Gunakan Speedboat, Polisi Razia Tambang Emas Ilegal di Sungai, 6 Rakit Dibakar

Dilanjutkan Dirreskrimsus, barang bukti selain emas seberat 3 kilogram, pihaknya juga turut mengamankan uang yang diduga hasil PETI sebesar Rp56 juta, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku,” sambungnya.

Baca Juga : Polisi Gelar Razia Tambang Emas Ilegal, Pelaku Lari Tunggang Langgang ke Semak

Kombes Pol Christian Tory menambahkan, untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan diekspose.

“Keempat pelaku ini kita kenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *