Curi Barang di Klenteng, Seorang Pria Positif Narkoba Ditangkap Polisi

Kelenteng Inghok King
Pencuri terekam CCTV saat mencuri barang-barang barang milik Kelenteng Inghok King yang terletak di Jln. Klenteng No.26/B Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko pada Kamis, 23 Februari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Diduga gasak barang-barang Klenteng Inghok King, seorang pria berinisial RR alias Era (37) beralamat Jln. Karya Enggel, Kelurahan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko pada Jum’at, 24 Februari 2023 sekira pukul 10.15 WIB.

RR alias Era diciduk petugas saat berada di dekat simpang empat di Jln. Pusara I, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko atas ulahnya mencuri beberapa barang milik Kelenteng Inghok King yang terletak di Jln. Klenteng No.26/B Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko pada Kamis, 23 Februari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. RR dilaporkan oleh yayasan tersebut melalui penjaga bernama Ik Shiang (72) kepada Polsek Bangko.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya penangkapan RR tersebut.

Baca Juga : Polsek Rambang Dangku Gagalkan Pencurian Pipa Besi PT Pertamina

Dikatakan Juliandi, awalnya pelapor menerima kabar bahwa kabel listrik di gudang klenteng hilang. Kemudian memberitahukan hal tersebut kepada pimpinannya dan seterusnya dicek barang-barang apa saja yang hilang.

“Setelah di cek, ternyata barang-barang yang hilang sangat banyak diantaranya, yaitu kabel hitam 5 gulung, kabel putih 7 gulung, kabel merah hitam 1 peti yang didalamnya 20 fulung, bar getar atau bor pecah lantai 3 unit, bor kecil atau bor kayu 4 unit, mesin ketam 2 unit, dan mesin potong kayu 3 unit,” kata Juliandi dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Lanjut Juliandi, dari CCTV Klenteng Inghok King, terpantau bahwa terlapor yang mencuri barang barang tersebut. Atas kejadian tersebut, korban (Yayasan Seraswatika Inghok King) mengalami kerugian materil sebesar Rp72,4 juta dan melaporkan ke Polsek Bangko.

Baca Juga : Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ponpes

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna biru kombinasi hijau, 1 pasang sepatu warna hitam kombinasi merah, 1 pasang sarung tangan warna hitam, 1 helai baju kaos berlengan panjang warna hijau, 1 helai celana training panjang warna hitam, sisa kabel yang sudah berbentuk tembaga dan rekaman CCTV.

“Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin. Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *