Polsek Rambang Dangku Gagalkan Pencurian Pipa Besi PT Pertamina

Polsek Rambang Dangku
NK (37) terduga pelaku pencurian pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field yang berada di lokasi jembatan Benuang 32, Desa Batu Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Team Tarantula Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim, berhasil mengamankan pelaku pencurian pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field yang berada di lokasi jembatan Benuang 32, Desa Batu Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Senin (30/1/23).

Pelaku berinisal NK (37) warga Dusun III Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, diamankan team Trantula pada saat setelah melakukan pencurian yang tak jauh dari tempat kejadian. Sedangkan untuk 5 pelaku lainnya, masih dalam pengejaran polisi.

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula pada Senin (30/1/23), dimana saat itu pelapor yang merupakan security bersama dengan rekannya sedang melakukan patroli di lokasi jembatan Benuang 32. Kemudian pelapor melihat ada 15 batang besi rubing jembatan telah hilang dicuri orang.

“Atas kejadian tersebut, pelapor langsung melaporkan ke Polsek Rambang Dangku,” ujar Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan dalam keterangan persnya kepada wartawan pada Rabu, 1 Februari 2023.

Baca Juga : Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ponpes

Setelah mendapatkan laporan, team Tarantula langsung melakukan penyelidikan dan bergegas menuju tempat kejadian. Sehingga akhirnya berhasil mengamankan salah satu dari enam pelaku.

Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 batang pipa ukuran empat inchi dengan panjang lebih kurang 2 meter, 2 batang pipa ukuran 6 inchi panjang lebih kurang dua meter, 1 batang pipa ukuran 6 inchi panjang lebih kurang 6 meter, 2 batang pipa ukuran 3 inchi panjang lk 3 meter dan 2 meter, 1 set propan (regulator , selang, mata las), 2 buah tabung gas elpiji, 1 buah tabung oksigen, 2 bilah parang, 1 buah palu bergagang besi, 1 buah kunci inggris warna silver, 2 buah obeng, 1 buah korek api dan 1 buah kunci sudah di modifikasi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rambang Dangku. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ucap AKP Marwan.

Tuti Dwi Patmayanti selaku Head of Com Rel & CID Zona 4, menyampaikan bahwa personil keamanan dari Pep Adera Field secara rutin melakukan pengecekan asset milik perusahaan setiap hari, sehingga ketika ada laporan yang mencurigakan dari tim di lapangan dapat langsung ditindaklanjuti dengan cepat.

“Perusahaan juga mengharapkan agar masyarakat dapat membantu operasional Pertamina dalam memenuhi kebutuhan migas nasional,” ujarnya.

Tuti menambahkan bahwa tim gabungan security dan BKO Pep Adera Field mendapatkan informasi pencurian Pipa Jembatan dari Yas (PK BNG). Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Tarantula Polsek Rambang Dangku bersama tim gabungan security, dan BKO Pep Adera Field segera menuju ke TKP untuk melakukan pengintaian kepada pelaku, karena aktivitasnya yang mencurigakan.

“Pada saat dilakukan penyergapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Selanjutnya, seorang pelaku dan barang bukti pencurian pipa tersebut telah diamankan oleh pihak Polsek Rambang Dangku untuk diproses secara hukum yg berlaku,” pungkas Tuti. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *