Curi Ban Mobil, Dua Orang Karyawan Bengkel Ditangkap Polisi

Pencurian ban mobil
Dicki Agriawan (24) dan Febri Gultom (20) terduga pelaku pencurian ban mobil milik majikannya saat diamankan Polsek Bagan Sinembah. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id  Diduga lakukan penggelapan, Dicki Agriawan (24) warga Jln. Kapuas Kelurahan Bagan Batu Kota, dan Febri Gultom (20) berlamat Simpang Caltex Kelurahan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, akhirnya menghuni sel tahanan di Mapolsek Bagan Sinembah, Rabu (23/11/2022) lalu.

Keduanya ditahan karena nekat menggelapkan 50 buah ban mobil di tempatnya bekerja, tepatnya di Bengkel Idola Ban yang terletak di Jln Jend Sudirman No. 664 Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah. Peristiwa itu diketahui majikannya pada Minggu (20/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Tak terima dirugikan sebesar mencapai Rp94 juta, majikannya yang bernama Arjon Manullang (47) beralamat Jln. Jend. Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, lantas melaporkan keduanya ke Polsek Bagan Sinembah.

Baca Juga : Pelaku Pencurian Kotak Amal Terekam CCTV, Akhirnya Ditangkap Polisi

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Sabtu !26/11/22) membenarkan adanya laporkan pengungkapan tindak pidana penggelapan yang ditangani oleh Polsek Bagan Sinembah tersebut.

Dikatakan AKP Juliandi, awalnya toko pelapor didatangi pembeli ban mobil canter. Pada saat pelapor akan mengambil barang, ternyata stok bannya yang ada di toko tidak cukup. Sementara setahu pelapor, barang yang masuk pada hari Jum’at masih cukup.

Baca Juga : DPO Pencurian Pipa Power Line Pertamina Dibekuk Polisi, Ternyata Berumur 17 Tahun

Kemudian pelapor bersama saksi-saksi melakukan pengecekan data barang yang keluar masuk dan didapati tidak sesuai. Ternyata banyak barang yang sudah berkurang dan hilang sebanyak 50 ban mulai dari bulan Juli hingga sampai sekarang.

“Lalu pelapor menanyakan kepada semua anggota kerja dan diketahui bahwa yang melakukan kejadian tersebut adalah terlapor melalui rekaman CCTV yang ada,” kata Juliandi.

Baca Juga : Tangkap DPO Pencurian, Perut Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Pakai Tombak

Atas kejadian tersebut, Juliandi menerangkan, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp94,940 juta. Seterusnya pelapor datang ke Polsek Bagan Sinembah dengan membawa terlapor untuk membuat laporan polisi. Polsek Bagan Sinembah melakukan penahanan terhadap terlapor guna pengusutan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti nihil dan untuk tes urine kedua tersangka ini hasilnya negatif. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *