Ungkap.co.id – Polres Kuansing mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuansing kemudian telah menetapkan seorang tersangka bernama GS (45) yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas itu dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial SDL (15) di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (27/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho menjelaskan, pada hari Minggu ( 27/8/2023 ), Pelapor mendapat telepon dari ibu kandungnya bahwa SDL (15) adik kandung pelapor mau diperkosa oleh GS (45).
“Kemudian Pelapor menanyakan langsung ke SDL (15). SDL menceritakan bahwa pada awal Agustus disiang hari saat korban berada di kediamannya didatangi oleh GS (45) yang menanyakan keberadaan orang tuanya, lalu korban menjawab bahwa orang tuanya sedang berada di luar,” jelas AKP Linter dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Baca Juga : Diperkosa Ayah Kandungnya Sejak Tahun 2017, Seorang Pelajar Akhirnya Hamil
Linter mengungkapkan kronologis kejadian, saat itu GS (45) langsung masuk kerumah korban dan mencium seluruh wajah korban SDL (15), hingga meremas payudara dan memegang kelamin korban.
Kejadian itu kata Linter berlangsung hingga Minggu, 27 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB. GS (45) kembali mendatangi rumah korban yang pada saat itu korban SDL (15) berada di dalam kamarnya.
“GS langsung memaksa korban untuk baring di kasur dan menciumi seluruh wajah korban lalu meremas payudara korban. GS memaksa umtuk membuka pakaian korban, namun korban SDL (15) terus menolak. GS (45) memegangi kelamin korban dan mengeluarkan kelaminnya agar dihisap korban SDL (15), namun korban menolaknya,” jelas AKP Linter.
Baca Juga : Karena Nafsu, Seorang Pria Perkosa dan Gorok Leher Siswi SMP di Sarolangun
Selanjutnya kata linter, Tersangka GS (45) memainkan kelaminnya sampai mengeluarkan sperma diatas dada korban SDL (15). Setelah itu GS (45) pergi dari kediamannya.
“Merasa tidak senang dan dirugikan, lalu Pelapor melaporkannya ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga : Seorang Kakek Perkosa Cucunya Berusia 4 Tahun hingga Keluar Darah
Linter mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,“ tutup Linter mengakhiri keterangannya. (Jumilan)