Ungkap.co.id – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir (Rohil ), berhasil menangkap 2 orang diduga pelaku pencurian sepeda motor pada Sabtu (3/12/2022).
2 pelaku itu, yakni Gilbert Pasaribu alias Gilbert (22) beralamat Kampung Suka Ramai Atas, Kelurahan Bagan Batu Kota dan Putra Andesta Tobing alias Putra (23) beralamat Jln. Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
Keduanya ditangkap atas laporan korban Tugiatno (54) beralamat di Dusun Balai Selamat, Kelurahan Balai Jaya. Tugiatno kehilangan sepeda motor yang dibawa anaknya Lilis Sugiarti (22).
Keduanya ditangkap polisi, berdasarkan penyelidikan rekaman CCTV yang beraksi mencuri sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3897 PG yang di parkirkan oleh Lilis Sugiarti di depan Toko Oreon Ponsel di Jln. Jend Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah pada Sabtu, 12 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
Baca Juga : Polres Badung Tangkap 11 Orang Pelaku Pencurian
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Rabu (7/12/22) membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor oleh Polsek Bagan Sinembah tersebut.
Dikatakan Juliandi, bermula anak korban datang ke toko Ponsel Oreon yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman disamping Bank BRI Unit II Bagan Batu untuk bekerja.
Kemudian ia memarkirkan sepeda motornya di depan toko Ponsel Oreon tersebut. Ia langsung masuk kedalam toko untuk mengisi absen, namun karena belum bisa isi absen, Lilis Sugiarti ini balik lagi ke parkiran.
“Lilis memasukan tas yang berisi STNK dan KTP kedalam bagasi jok sepeda motor, namun saat itu korban lupa mencabut kunci kontak dan masuk menuju toko untuk bekerja,” kata Juliandi dalam rilis resminya.
Baca Juga : Tangkap 10 Orang Pengedar, Polda Riau Amankan 91 Kg Sabu
Kemudian lanjut Juliandi, anak pelapor tersadar bahwa kunci sepeda motornya masih berada dan tergantung di sepeda motor. Ia bergegas untuk memeriksanya, setelah diperiksa sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkiran atau hilang.
Ia pun menanyakan kepada teman-temannya dan sambil mencari-cari di sekitar TKP, akan tetapi sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.
Seterusnya berdasarkan rekaman CCTV yang diambil di area seputaran TKP, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan guna memastikan identitas pelaku
“Dari penyelidikan, didapat informasi identitas dan keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di sebuah warung yang berlokasi di Jln. Ringroad Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah,” sambungnya.
Baca Juga : Tangkap DPO Pencurian, Perut Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Pakai Tombak
Selanjutnya diungkapkan Juliandi, dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku bernama Gilbert dan Putra. Saat dilakukan interogasi, keduanya mengakui bahwa sepeda motor tersebut dicuri bersama 1 orang rekan lainnya berinisial MS (DPO). Atas pengakuan itu, tersangka dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merek Honda Revo dengan bernomor polisi BM 2016 ZZ, 1 helai kaos warna putih corak biru, dan 1 helai celana pendek warna Hitam.
“Tes urine tersangka, hasilnya Gilbert ini positif mengandung Metaphetamine, dan Putra, positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” imbuhnya. (Jumilan)