Ungkap.co.id – ZA alias JK (48) berhasil diringkus Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi. Dia diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 111,16 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/7/2023), sekira pukul 11.30 WIB, di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dari penangkapan ZA itu, petugas Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa satu kantong plastik, satu buah kaleng yang di dalamnya berisi dua bungkusan lakban. Di dalam lakban itu berisikan sabu.
Kemudian satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu unit mobil Kijang Super dengan nomor polisi D 1558 CE , dan satu lembar struk pengiriman uang sejumlah Rp4,9 juta.
Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Seorang Pria Pengedar Sabu
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, mengatakan, penangkapan berawal pada Senin, 3 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu kata Novris, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Hal ini karena adanya dugaan transaksi narkotika.
Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, Tim Mata Elang melakukan penangkapan terhadap ZA yang sedang berada di belakang pertashop mini di Desa BeringinTaluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Saat dilakukan penangkapan, ZA sedang memegang kantong plastik warna merah muda berisi 1 buah kaleng yang didalamnya berisi 2 bungkusan plastik berlakban hitam. Di dalam bungkusan itu terdapat bungkusan plastik besar bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Hendak Edarkan Sabu dan Ganja di Bungo, 2 Pria Ditangkap Polisi
“Dari hasil interogasi, ZA mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli secara online dari FKR (DPO) seharga Rp4,9 juta. Selanjutnya ZA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing,” jelasnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap Novris mengakhiri keterangannya. (Jumilan)