Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan satu pelaku bandar narkotika di Jl. Empu Gandring, RT 11, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Kamis (8/6/23).
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan kronologis penangkapan berawal saat anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi itu, kita langsung mendatangi tempat tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, alhasil pihaknya berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial RYA (25).
Baca juga : BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektar di Madina
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku menyembunyikan barang bukti di dapur dan di atap rumah.
“Pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja dan sabu tersebut dari kakaknya yang bernama E yang saat ini masih DPO. Barang haram tersebut akan dijual kembali,” tuturnya.
Pelaku RYA diamankan beserta barang bukti 13 paket narkotika jenis ganja dengan berbagai ukuran dengan berat kotor 370 gram, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 unit HP Android, 1 dan pack plastik klip bening ukuran sedang. (Irwansyah)