Selanjutnya, kata Juliandi, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan Curas sedang berada di Jln. Bulan Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko tepatnya di tepi jalan.
“Kemudian tim langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya diduga tersangka, Tim pun berhasil mengamankannya. Kita lakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, ditemukan di dalam dompet tersangka sim card dan memori card HP korban,” jelasnya.
Baca Juga : Gasak HP Anak di Bawah Umur, Begal Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi
Juliandi menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama A (DPO). HP Vivo hasil curian telah dijual. Akhirnya Tim langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini, yakni satu unit sepeda motor merk Vario warna biru, satu helai jaket warna putih (yang digunakan pada saat melakukan pencurian), satu helai celana pendek warna abu-abu (yang digunakan pada saat melakukan pencurian) 1 buah SIM card Telkomsel, 1 buah memory card 8 GB milik korban.
“Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphethamin dan Methampetamin. Untuk tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana,” imbuhnya. (Jumilan)