Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Polsek Kubu
I alias Siis (36) terduga pelaku pembakaran lahan saat diamankan Polsek Kubu. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id — Polsek Kubu menangkap satu orang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Jalan Lintas Pesisir Kepenghuluan Sei. Panji-panji Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Diketahui, pelaku berinisial I alias Siis (36) warga Jalan Datuk Tan Sambung, RT 003 RW 001 Kepenghuluan Sei Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babussalam ditangkap berdasarkan laporan LP/A/22/VII/2021/SPKT/Polsek Kubu.

Bacaan Lainnya

“I ditangkap petugas di rumahnya pada Rabu malam, 21 Juli 2021 sekira pukul 18.00 WIB,” kata Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi, Jum’at (23/7/2021).

Kronologis Kejadian

Lanjut Juliandi, kejadian berawal pada saat anggota Polsek Kubu mendapat informasi, bahwa di jalan lintas Pesisir Kepenghuluan Sei. Panji-panji Kecamatan Kubu Babussalam telah terjadi kebakaran lahan dengan titik kordinat 2.08454661N 100.66303304E. Dengan gerak cepat tim gabungan menuju lokasi yang dimaksud walaupun kobaran api sudah membakar areal lokasi lahan.

Baca Juga : Polsek Bangko Pusako Padamkan Kebakaran Lahan Sekitar 3 Hektar

“Namun tidak cukup melihat lokasi kebakaran, Tim Reskrim dan Buser Polsek Kubu dibantu masyarakat sekitar berupaya memadamkan api dengan alat seadanya.
Dalam selang waktu 35 menit akhirnya api bisa dipadamkan dan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kubu melakukan penyelidikan pembakaran lahan,” sambungnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *