Ungkap.co.id – Satreskrim Polres Kuansing menyelesaikan ungkap kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama (penganiayaan) pada Kamis (16/2/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho mengatakan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 8 Desember 2022 sekira pukul 07.00 WIB. Korban (I) bersama dengan 16 orang lainnya pergi kekebun untuk menyimas kebun miliknya dan keluarga.
Lalu sekira pukul 08.30 WIB, datang dua orang pria berinisial Y (38) dan F (31) . setelah itu Y (38) bertanya kepada korban terkait yang nyuruh nyimas. Dijawab oleh korban bahwa ia yang menyuruhnya dan keluarganya.
Y marah. Setelah itu F (31) langsung memegang tangan korban dan Y memukul korban sebanyak satu kali di bagian pelipis mata sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Kuantan Singingi guna proses lebih lanjut.
“Penganiayaan ini dilakukan oleh pria berinisial Y (38) dan F (31) terhadap korban I (34),” kata Linter kepada wartawan pada Ahad, 19 Februari 2023.
Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Penganiayaan di Batam yang Videonya Viral di Medsos
Dijelaskan Linter, pihaknya mendapatkan informasi bahwa dua pria yang melakukan penganiayaan di Desa Muara Tiu Makmur itu sedang berada di salah satu pos yang berada di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau.
Tim Satreskrim Polres Kuansing menuju lokasi itu. Sesampainya di sana kata Linter, pihaknya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan tersebut.
“Setelah diintrograsi, kedua pelaku itu mengakui perbuatannya. Keduanya dibawa ke Mapolres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Jumilan)