Anaknya Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Seorang Ibu di Jambi Menangis Histeris

Seorang Ibu, bernama Indra Purnama tak kuasa menahan tangis dan deraian air matanya saat mendengar ketok palu dari hakim di pengadilan negeri Jambi atas vonis 4 tahun penjara kepada sang buah hati bernama Rian Pratama, Selasa (11/4/2023). Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Seorang Ibu, bernama Indra Purnama tak kuasa menahan tangis dan deraian air matanya saat mendengar ketok palu dari hakim di Pengadilan Negeri Jambi atas vonis 4 tahun penjara kepada sang buah hati bernama Rian Pratama, Selasa (11/4/2023).

Indra Purnama tak henti-hentinya meluapkan kekesalan dan rasa di hatinya, karena sang putra diputuskan bersalah oleh hakim yang diketuai oleh Yandry Roni.

Bacaan Lainnya

“Anak saya tidak bersalah, aku tuntut kalian. Kalian Dzolim, aku tuntut kalian di padang Mahsyar,” teriak Indra Purnama, sembari dibawa keluar ruang sidang oleh keluarga dan kuasa hukum Rian Pratama.

“Keputusan kalian tidak adil. Demi Allah aku tidak ikhlas. Kalian akan terima akibatnya, tujuh turunan kalian terima akibatnya dari Allah,” teriak Keluarga lainnya.

Baca Juga : Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara

Di luar ruang sidang, pihak keluarga terus histeris tidak menerima vonis hakim terhadap Rian Pratama. “Padang Mahsyar kau nanti pak hakim, ingatlah seorang ibu, kau akan merasakan apa yang kau perbuat terhadap diri ku,” ungkap Indra Purnama.

Bahkan Indra Purnama diiringi suara tangis dua orang anak perempuan Rian Pratama yang masih Balita, memohon keadilan dari Presiden Republik Indonesia dan Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum dan keamanan Indonesia.

“Pak Jokowi saya ingin keadilan, Pak Mahfud saya ingin keadilan anak saya. Aku tuntut kalian hakim dan jaksa di Padang Mahsyar, aku tunggu kalian di akhirat. Engkau lihat keadaan mereka (Kehidupan Rian-red) dulu pak hakim, cucu saya,” tangis Indra Purnama, menatap istri Rian Pratama yang juga tak kuasa menahan tangis sembari menggendong anak keduanya.

Baca Juga : Cabuli 3 Santri, Seorang Ustad Divonis Hakim 9 Tahun Penjara

Terkait keputusan vonis hakim terhadap Rian Pratama yang dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Rama Triranty menuntut 4 tahun 6 bulan, kuasa hukum menegaskan tidak menerima begitu saja dan akan melakukan upaya banding.

“Atas keputusan vonis hakim hari ini terhadap klien kami, yang jelas kami melakukan upaya banding karena fakta persidangan klien kami tidak terbukti melakukan pengelapan. Kedua alat bukti dakwaan itu berdasarkan hasil audit internal. Secara ketentuan undang-undang bahwa alat bukti surat itu ada ketentuannya yaitu salah satunya berita acara,” terang Ibnu Kholdun didampingi Ade Kurniawan, selaku kuasa hukum Rian Pratama.

Kata Ibnu Kholdun kepada awak media seusai persidangan, banyak hal tidak sesuai atau dinilai rancuh dalam sidang yang dijalani Rian Pratama

“Terkait kasus yang dialami Rian, vontohnya begini barang cuma ada 5 tapi yang terjual 10. Ini yang saya pertanyakan, dan juga tim audit tidak bisa menjawab. Rian ini adalah pimpinan di suatu perusahaan, mereka bekerja secara profesional namun dikagetkan ada tim audit, audit internal itu seyogyanya sesuai ketentuan aturan dilakukan secara rutinitas. Tetapi begitu audit dilakukan, bukti audit itu yang dijadikan bukti sebagai tindak pidana tanpa ada audit independent artinya secara ketentuan harusnya ada akuntan publik bukan internal. Kami tetap melakukan upaya hukum terhadap putusan kepada Pengadilan Tinggi,” beber Ibnu Kholdun.

Baca Juga : Soal Vonis Bebas Rudianto Sianturi, Ini Kata Juru Bicara PN Rokan Hilir

Rian diputuskan bersalah menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp1,4 miliar, dalam pembeberan Ibnu Kholdun, fakta persidangan tidak melihat dan bukti nyata Rian sebagai sebab kerugian Rp1,4 miliar.

“Itukan cukup besar, padahal dalam fakta persidangan baik itu kepala gudang, bendahara dan karyawan lainnya tidak mengetahui,” imbuh Ibnu Kholdun.

Perjalanan Kasus Rian Pratama

Berdasarkan Pledoi Rian Pratama Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Nomor: 26/Pid/2023/PNJmb yang ditandatangani oleh Kuasa Hukumnya, RIAN PRATAMA Bin DODI ANDRIANTO oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya menyatakan ” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa mencermati Surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum berdasarkan fakta persidangan yang menjadi pokok atau dasar Jaksa Penuntut umum mendakwa dan menuntut Terdakwa Rian Pratama Bin Dodi Andriyanto diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHPidana adalah Hasil Audit Internal kerugian PT. Rukun Mitra Sejati audit sebesar Rp. Rp. 1.414.793.456,-(Satu Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat ratus Lima Puluh Enam Rupiah).

Bahwa sebagaimana keterangan Sdr, NIKI PANCASILA dipersidangan (kesesuaian BAP poin 14) audit yang dilakukan adalah AUDIT TEMUAN SELISIH BARANG “yakni dengan cara melihat secara langsung data stok barang yang ada dalam sistem komputer dan selanjutnya melihat dan menghitung secara langsung stok barang yang ada digudang PT. Rukun Mitra Sejati “. Bahwa dari hasil audit tersebutlah barulah dapat temuan nilai kerugian.

Baca Juga : Hakim Vonis Oknum Polisi Pembawa 16 KG Sabu Penjara Seumur Hidup

Hasil Audit Sepihak

Bahwa prosedur saat melakukan audit apakah dilakukan interviuw dan apakah ada berita acara yang ditandangani oleh sdr. Wawan selaku kepada Gudang, Sdri. Rita Hartati selaku Head Administrasi, Sdri. Sindi Ananda selaku Kasir, dan Rian Pratama (Terdakwa) jawaban Sdr. NIKI PANCASILA tidak ada berita acara maupun tanda tangan, Bahwa hasil audit tersebut tidak Prosedural dan sepihak.

Bahwa sdr. Wawan selaku kepada Gudang, Sdri. Rita Hartati selaku Head Administrasi, Sdri. Sindi Ananda selaku Kasir, dan Rian Pratama (Terdakwa) yang mereka kesemuanya adalah orang yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas penjualan barang dan lalu lintas uang masuk dan uang keluar. Kesemua orang tersebut tidak dilibatkan dalam audit dan mereka semua baru mengetahui hasil audit sebesar Rp. Rp. 1.414.793.456,-(Satu Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat ratus Lima Puluh Enam Rupiah) tersebut setelah proses pemeriksaan BAP di Polresta Jambi.

Hal tersebut dibuktikan dihadapan Majelis Hakim terhadap hasil audit tidak ada tanda tangan sdr. Wawan selaku kepada Gudang, Sdri. Rita Hartati selaku Head Administrasi, Sdri. Sindi Ananda selaku Kasir, dan Rian Pratama (Terdakwa).

Baca Juga : Asiang di Vonis Hakim 2,5 Tahun Penjara

Bahwa fakta persidangan HASIL AUDIT BODONG. hasil audit tidak menggunakan KOP Perusahaan, hasil audit tidak ditanda tangani siapa yang melakukan Audit, hasil audit tidak ditanda tangani pihak-pihak yang diaudit, dan hasil audit tidak jelas ditujukan kepada dan untuk siapa, sehingga hasil audit Internal tersebut adalah menyesatkan.

Keterangan Ahli Terhadap Bukti Surat

Dr. S. Sahabuddin, Dosen Ahli Pidana Universitas Batanghari mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 187 KUHAP menyatakan: Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 KUHAP ayat (1) hurup C, dibuat diatas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :

Bahwa menurut Ahli “Suatu surat dapat dijadikan Bukti Surat apabila memenuhi Ketentuan Pasal 187 KUHAP, akan tetapi jika surat yang dijadikan bukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 187 KUHAP maka menurut Ahli Bukti surat tersebut adalah bukti surat Ilegal dan batal demi Hukum.

Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR RI Merevisi Total Pasal Bermasalah UU ITE

Bahwa berdasarkan Pendapat Ahli tersebut atas dihubungkan dengan fakta-fakta Persidangan, maka Hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati sebasar Rp. 1.414.793.456,-(Satu Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat ratus Lima Puluh Enam Rupiah) dapat disimpulkan:

Pendapat Ahli


Audit harus dilakukan oleh Auditor yang Indevenden yang memilik Sertifikasi sebagaimana ketentuan UU No. 5 tahun 2011 Tentang Akutan Publik.

Bukti yang tidak memenuhi unsur Pasal 187 KUHAP maka bukti surat tersebut adalah batal demi hukum.

Fakta Persidangan


Bahwa Hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati dibuat oleh karyawan PT. Rukun Mitra Sejati bukan orang yang mempunyai keahlian dibidang Audit.

Hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati tidak ditanda tangani pihak – pihak yang melakukan Audit maupun pihak-pihak yang diAudit.

Baca Juga : MA Vonis Terpidana Suap Pengesahan RAPBD Jambi 18 Bulan Penjara

Hasil Audit tidak menggunakan KOP Perusahaan dan Hasil Audit tidak menyebutkan untuk keperluan apa dilakukan Audit tersebut.

Dari uraian diatas dengan demikian hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati yang dijadikan dasar Jaksa Penuntut umum dalam Perkara Aquo untuk mendakwa dan Menuntut Rian Pratama Bin Dodi Andriyanto adalah Cacat Formil. Sehingga dimohon kehadapan Majeis Hakim untuk menolak semua Tuntutan Jaksa Penuntut umum dan menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah. (***/Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *