Ungkap.co.id – Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto bersama tim gabungan melakukan penindakan terhadap temuan kayu illegal logging di aliran sungai kumpeh, Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, pada Sabtu (16/1/2021).
Tim gabungan itu terdiri dari Polres Muaro Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Denpom II/2 Jambi.
Kegiatan ini dipimpin oleh AKBP Ardiyanto dan diikuti Kabag Ops Kompol Ayani, Kasat Sabhara AKP Viktor Tamba, Kapolsek Kumpeh Ilir AKP Sukawi, Kasat Intelkam Iptu Razali, dan Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi.
Sebelum pelaksanaan penindakan ilegal logging itu dilakukan, Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto memipin apel.
Diungkapkannya bahwa penindakan illegal logging kali ini melibatkan dari Denpom II/2 Jambi dan Polhut Provinsi Jambi. Hal ini kata dia untuk antisipasi adanya perlawanan dari masyarakat sekitar dan oknum aparat keamanan.
“Antisipasi adanya warga yang melempar batu dan bom molotop terutama dari pihak pelaku illegal logging. Dan itu sudah kita siapkan tiga unit Apar (pemadam api),” ungkapnya.
Setelah apel usai dilakukan, tim gabungan bergerak menuju wilayah Desa Betung atau lokasi yang dimaksud.
Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi mengatakan, penindakan terhadap temuan kayu di aliran sungai Kumpeh Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir adalah dengan cara melakukan penggeseran dan ditarik menggunakan dua unit perahu pompong melalui jalur air.
“Setelah itu dibawa ke pinggir sungai Pasar Pulau Mentaro, Desa Pulau Mentaro, dan pinggir sungai Desa Betung,” jelasnya.
“Sebanyak 127 batang kayu log bantalan dengan ukuran 15×25 Cm dan panjang 4 meter. Kayu itu jenisnya kayu Meranti,” tambahnya. (Syah)