Ungkap.co.id – Hukum panjang sepertinya akan menanti Bripka Eko Sudarsono yang merupakan oknum anggota Polres Batanghari. Pasalnya, selain menjadi pembeking ilegal driling, polisi mendapati narkotika jenis sabu seberat 0.20 gram di camp persembunyiannya.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta Jumat (27/12/2019). Dia mengatakan bahwa pihaknya saat ini akan melakukan pengembangan darimana barang haram tersebut didapatinya.
“Kita akan kembali memeriksa camp tempat persembunyian tersangka yang terletak di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari,” ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui bahwa dirinya merupakan pemakai narkoba.
“Dia (Eko-Red) ngaku hanya sebagai pemakai,” katanya.
Ketika ditanya tersangka ada kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis, pria dengan pangkat tiga melati itu menyampaikan akan berkoordinasi dengan Dir Krimsus dan Dir Krimum mana pasal yang terberat. (Isy)