Truk Batu Bara di Stop, Dirlantas Polda Jambi: 5 Pilar harus Bekerja Sama

Pengalihan arus lalu lintas di Kota Jambi
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Angkutan truk batu bara di stop sementara aktivitasnya oleh Polda Jambi, menjelang adanya perbaikan jalan rusak yang kerap menjadi kemacetan lalu lintas.

Menyikapi hal tersebut, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengungkapkan bahwa penghentian sementara angkutan batu bara dikarenakan belum adanya pemberitahuan terkait perbaikan jalan.

Bacaan Lainnya

“Jadi, sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan BPJN bahwa belum adanya perbaikan jalan,” ujar Dhafi dalam rilis resminya yang diterima pada Selasa, 29 November 2022.

Baca Juga : Tak Terdaftar di Aplikasi Simpang Bara, Truk Batu Bara Tak Bisa Jalan

Dirlantas menambahkan, hingga saat ini belum ada informasi dari BPJN, apabila sudah sampai tahap penutupan lubang pengerasan, baru bisa dibuka jalur angkutan batu bara.

“Kalau aktivitas angkutan truk batu bara dibuka maka bisa dipastikan akan macet dikarenakan jalan yang rusak,” lanjutnya.

Dhafi juga mengatakan, angkutan batu bara bisa saja dibuka namun harus mengikuti aturan, seperti pihak-pihak perusahaan harus mengeluarkan dana CSR untuk memperbaiki jalan yang akan dilintasi angkutan truk batubara. Selanjutnya 5 pilar harus bekerja sama dan saling support untuk permasalahan baru bara, jangan hanya dari pihak kepolisian .

“Kita pernah rapat bersama Dishub untuk membuat rambu-rambu sementara, baik itu untuk kantong parkir ataupun larangan jam operasional, tapi sampai saat ini tidak ada,” sambungnya.

Baca Juga : Ampera Minta Pemerintah Tertibkan Truk Batu Bara Berplat Luar Jambi

Tidak hanya itu, Dirlantas juga telah membuat aturan jumlah angkutan batu bara harus sesuai dengan daya tampung stokpile yang berada di pelabuhan. Misalnya daya tampung stokepile hanya 3500, maka yang harus keluar dari mulut tambang juga segitu.

“Apabila tidak dilaksanakan maka akibatnya macet karena tidak tertampungnya angkutan truk batu bara di stokepile,” tegasnya.

Baca Juga : Langgar Aturan, 34 Truk Batu Bara Diamankan Jajaran Polresta Jambi

Selain itu juga jumlah muatan yang ditentukan hanya 8 ton. Apabila lebih akan rawan terjadinya patah as yang dapat memicu macet di jalan. Dirinya sampaikan di dalam rapat beberapa waktu lalu, dishub juga sudah disuruh mengganggarkan mobil derek, yang bertujuan jika ada terjadi patah as langsung di geser ke pinggir.

“Aplikasi Simpang Bara harus dijalankan, karena aplikasi ini bertujuan untuk memonitor jumlah angkutan batu bara. Kalau ini semua berjalan, maka tidak akan ada lagi kemacetan di jalan,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *