Tolak Berhubungan Badan, Seorang Wanita Dipukul hingga Hidung Berdarah

Polsek Bagan Sinembah
WA alias BA terduga pelaku penganiayaan saat diamankan Polsek Bagan Sinembah. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Seorang pria berprofesi sebagai petani, terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi polisi, setelah dibekuk personil Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir (Rohil) dalam kasus Tindak Pidana (TP) penganiayaan.

“Pelapor DAL (26), terlapor WA alias BA (43), sedangkan saksi E (26) dan Z (47),” kata Kapolres Rohil Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus di dampingi Kasi Humas AKP Juliandi, Minggu (26/2/2023).

Bacaan Lainnya

Lanjut, Kompol Jhon, adapun, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Suka Ramai Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, tepatnya di rumah E, Kamis, 23 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

“Barang bukti satu unit HP merek Vivo warna biru,” ungkap Eks Kabag Ops Polres Rohul ini.

Baca Juga : Ambil Brondolan Sawit, Seorang Pria Dianiaya 5 Penjaga Kebun hingga Tewas

Masih Jhon menjelaskan, pada Rabu, 22 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, terlapor berpamitan dengan ibu pelapor untuk membawanya keluar rumah dengan alasan mencari tempat tinggal untuk terlapor.

Setelah, keluar dari rumah, mereka pun berangkat menuju sebuah penginapan, di Jl. Lancang Kuning Bagan Batu dan bermalam di sana.

“Kemudian, esok harinya, pada Kamis, 23 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor bersama terlapor keluar dan meninggalkan penginapan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga : Aniaya Warga, Dua Pria Diciduk Polisi

Hal itu dengan tujuan, pergi ke rumah rekan pelapor bernama E di Kampung Suka Ramai, Kepenghuluan Bagan Batu. Setibanya di sana, mereka pun sempat bercerita-cerita dengan E sampai pukul 17.00 WIB.

Setelah itu, terlapor mengajak pelapor untuk kembali pulang. Namun, saat itu, pelapor mengatakan masih ingin tinggal di rumah E dan meminta agar terlapor menjemput pelapor pada pukul 20.00 WIB.

“Sehingga, terlapor pun pergi dan meninggalkan pelapor di rumah E. Setelah tiba waktunya untuk menjemput pelapor, terlapor pun datang kembali ke rumah E,” ujarnya lagi.

Namun saat itu, kata John, pelapor menolak ajakan terlapor untuk pergi dan membawanya kembali ke penginapan dengan maksud mengajaknya untuk berhubungan badan.

“Pelapor menolak dan sempat memaki-maki terlapor dengan perkataan yang kasar,” ungkapnya.

Baca Juga : Video Penganiayaan Pelajar SMA Viral, Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Sehingga, membuat terlapor emosi hingga melakukan pemukulan pada hidung pelapor menggunakan tangan dan HP masing-masing sebanyak satu kali hingga menyebabkan hidung pelapor memar dan mengeluarkan darah.

Kemudian, setelah melihat keadaan pelapor yang sudah dalam keadaan kesakitan dan menangis, rerlapor pun langsung pergi dan meninggalkan pelapor bersama dengan E.

Berdasarkan, laporan korban, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dipimpin Kapolsek Kompol Jhon Firdaus berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial WA.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” pungkas Jhon. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *