Ungkap.co.id – Satreskrim Polres Kuansing mengungkap penipuan jual beli tanah dengan kerugian korban mencapai Rp390 juta. Seorang laki-laki berinisial J alias M asal Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat, diamankan di Polres Kuansing, Senin (22/5/2023) sekira pukul 09.45 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, membenarkan penangkapan tersangka J als M. J ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan.
“Kasus ini terjadi sejak Desember 2021 hingga 2022,” jelas Linter dalam rilis resminya kepada wartawan pada Senin, 22 Mei 2023.
Baca Juga : Dilaporkan ke Polda Riau Kasus Dugaan Penipuan, Ini Klarifikasi Bupati Rohil
Linter menjelaskan, pada November 2021 sekira pukul 15.00 WIB sewaktu korban S (62) dan istrinya berada di rumah temannya, yaitu Sdr I (42) di Desa perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat. Di sana tersangka J menawarkan tanah seluas 10 hektar yang terletak di Desa Teratak Rendah, Kecamatan Logas Tanah Darat.
“J mengatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknnya. Kemudian mengantar korban S (62) dan istrinya melihat lokasi tanah tersebut. Jarena yakin dan percaya dengan perkataan tersangka, akhirnya S (62) setuju membeli tanah tersebut dengan harga per haktar nya Rp40 juta,” jelas Linter.
Baca Juga : Korban di Jambi Berjatuhan, Begini Cara Hindari Penipuan di WhatsApp
Selanjutnya kata Linter, pada bulan Desember 2021 sekira pukul 16.00 WIB di rumah Sdr I (42) di Desa Perhentian Luas, korban S (62) menyerahkan uang DP pembelian tanah tersebut kepada tersangka yang berjumlah Rp30 juta. Hingga Maret 2022, korban sudah menyerahkan uang pembelian tanah tersebut sebanyak Rp390.
“Namun sewaktu S dan Istrinya kembali melihat tanah tersebut, ternyata tanah itu bukan milik tersangka J melainkan milik F. Sewaktu ditanyakan langsung kepada tersangka, dia mengakui bahwa tanah tersebut bukan miliknya dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang milik korban,” ungkap Linter.
Baca Juga : Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penipuan, Begini Modusnya
Karena merasa dirugikan, akhirnya korban pada 11 Juli 2022 membuat laporan polisi ke Polres Kuansing. Setelah menerima laporan, Polres Kuansing melakukan serangkaian penyelidikan.
“Lalu pada Senin, 22 Mei 2023 sekira pukul 09.45 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka J. J digelandang ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga : Lapas Kuala Tungkal Gelar Razia di Kamar Blok Hunian, Temukan Barang Terlarang
Dalam kasus tersebut, pihaknya kata Linter, berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kwitansi penyerahan uang dan surat pernyataan pengembalian uang yang ditandatangani oleh J als M.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Jumilan)