Ungkap.co.id – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama personel Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur dan Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perkara perzinahan atas nama Wahyu Ishadi bin Ishak Alm.
Terpidana diamankan di kediamannya yang beralamat di Kawasan Pasar Nipah Panjang, Jalan Agung RT 001/RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di rumahnya. Wahyu Ishadi bin Ishak Alm. telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun dua bulan melarikan diri,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, di Jambi, Jumat.
Wahyu Ishadi bin Ishak Alm. merupakan terpidana yang berdasarkan putusan pengadilan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.
Baca Juga : Polres Tebo Tangkap DPO Korupsi Kredit Fiktif BSI Rimbo Bujang di Bali
Perkara tersebut bermula dari hubungan terlarang antara terpidana Wahyu Ishadi bin Ishak Alm. dengan seorang perempuan yang telah terikat perkawinan, yaitu Yuliani, yang perkaranya diproses secara terpisah.
Hubungan terlarang tersebut kemudian diketahui oleh suami Yuliani. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah melalui proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23 /Pid.B/2025 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Juni 2025.
Dalam amar putusan tersebut, Wahyu Ishadi bin Ishak Alm. dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.




