Ungkap.co.id – Tim Gabungan dari Polres Sarolangun dan Polda Jambi gagal melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) pemasok minyak ilegal, yakni Jon Heri warga Rt.09, Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Hal tersebut dikarenakan pelaku terlebih dahulu kabur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, upaya penangkapan paksa terhadap Jon Heri yang merupakan DPO minyak Ilegal Dirling tersebut gagal. Hal itu disebabkan pelaku sudah terlebih dahulu kabur.
Bahkan tim yang turun ke lokasi tersebut terpaksa harus balik kanan dan mengenyam gigit jari. Tim yang terdiri dari Aipda Dani Sembiring, Aipda Andi Chandra, Aipda Syarif K dan Brigadir YP.Simanjuntak akhirnya balik kanan.
“Berdasarkan surat Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/138/XI/Res.5.1/2019 terhadap sdr.JON HERI alias JON dan penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/46/XI/Res.5.1/2019 tanggal 26 November 2019 terhadap sdr.JON HERI alias JON,” ujarnya, Rabu (4/12/2019).
Upaya penangkapan paska tersebut dilakukan kepada Jon atas penangkapan kasus minyak ilegal sebelumnya dengan tersangka Alan Rahman dengan barang bukti 200 liter minyak.
“Dua tedmon kita amankan pada 6 November 2019 lalu di simpang jalan PT. Kedaton DesaLubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun,” ungkapnya.
Dari keterangan Alan Rahman tersebut polisi akhirnya menetapkan DPO Jon Heri. Sebab dari pengakuan Alan Rahman minyak sebanyak 2000 liter tersebut didapatnya.
“Dari Jon, makanya kita kejar Jon, dan hari ini Rabu (4/12/2019) kita mencoba melakukan penangkapan tetapi gagal karena pelaku sudah kabur jauh jauh hari,” katanya.
Alan Rahman saat ditangkap tidaknya hanya dengan minyak ilegalnya saja, tetapi terdapat satu unit mobil Suzuki Mega Carry Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi BH 9096 AS dan dua buah Tedmon ukuran 1000 Liter yang masing-masing tedmon berisi bahan bakar minyak mentah sebanyak 1000 Liter.
“Ini barang buktinya, jadi sekarang kita terus kejar tersangka Jon Heri,” tandasnya.
Untuk Alan Rahman sendiri disangkakan dengan sebagaimana diatur dalam pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau Pasal 53 huruf b atau d UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas. (Isy)