Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (20/07/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus 2 orang sebagai pengedar berinisial NI (35) dan AC (43) warga Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Dusun Kebun Nenas, Desa Jake.
Baca Juga : Kadivas Kemenkumham Jambi Bantah Adanya Peredaran Narkoba di Lapas
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis, 20 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB. Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing pun melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
“Sekira pukul 17.00 WIB, Tim Mata Elang melakukan penangkapan terhadap NI (35) yang sedang berada di pinggir Jalan Dusun Kebun Nenas. Lalu ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang berada diatas tanah yang dibuang oleh NI (35). Saat dilakukan interograsi terhadap NI (35), menerangkan bahwa ia disuruh oleh AC (43) mengantarkan kepada seseorang dengan menjual seharga Rp300 ribu,” kata Novris kepada wartawan pada Jum’at, 21 Juli 2023.
Baca Juga : Kepala BNNP Jambi Sebut 13 Karyawan PTPN VI Jambi Positif Gunakan Narkoba
Kemudian lanjut dia, Tim Mata Elang melakukan penangkapan terhadap AC (43) yang berada di dekat kolam ikan di perkebunan sawit di Dusun Kebun Nenas.
Saat dilakukan interograsi, AC (43) menerangkan benar ia telah menyuruh NI (35) untuk mengantarkan Narkotika tersebut kepada seseorang yang sudah memesan dengan harga Rp300 ribu. Akhirnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Jumilan)