Ungkap.co.id – Tim Gabungan dari Polda Jambi, Polres Batanghari dan Polisi Kehutanan serta pihak Pertamina, melakukan penutupan sumur minyak ilegal drilling yang berlokasi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Sebelum dilakukannya penutupan sumur minyak ilegal, dilakukan terlebih dahulu dilakukan imbauan serta sosialisasi terhadap pelaku sumur ilegal drilling.
Wakil Direskrimsus Polda Jambi, AKBP Muhammad Santoso mengatakan kegiatan ini diharapkan agar masyarakat dan pelaku bisnis illegal drilling tidak mengulangi kegiatan ilegal drilling.
Baca Juga : Polda Jambi Amankan 25 Ton Minyak Ilegal Beserta Sopir
“Karena kegiatan ini banyak yang dirugikan, selain kegiatan ini tidak ada pendapatan untuk Negara, di mana bumi dan air merupakan kekayaan Negara. Secara tidak langsung Negara dirugikan” katanya.
Selain itu juga ada dampak lingkungan hidup yang cukup parah, di mana di bekas sumur minyak ilegal banyak minyak yang bercecer di lokasi sumur.
Baca Juga : 20 Ton Minyak Ilegal dan 4 Orang Diamankan Denpom/II Jambi
“Ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan berupa limbah,” tegasnya.
Disinggung apakah ada pelaku atau tersangka, dirinya menjelaskan tidak mendapatkan pelaku atau tersangka, karena sebelum dilakukan penutupan telah dilakukan imbauan atau sosialisasi.
“Untuk pelaku dari sini belum ada. Karena kita melakukan operasi ini, sosialiasai terlebih dahulu, preventif dulu. Kita juga mengingatkan kepada mereka supaya tidak melakukan lagi. Pas kita datang kesini mereka memang tidak ada lagi,” katanya.
Baca Juga : Diduga Terlibat Pungli Minyak Ilegal, Propam Polda Jambi Amankan 3 Oknum Polisi
Sementara itu, Kepala Desa Bungku Sandhya Ananda mengatakan bahwa ada sumur Illegal drilling yang ditutup oleh tim gabungan.
“Sebelum ada razia, sekitar 80 sumur minyak yang beroperasi, dan setelah razia saat ini sekitar 30 sumur yang masih beroperasi,” katanya.
Baca Juga : Tutup 62 Sumur Minyak Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 71 Tersangka
Dirinya menceritakan, pemilik lahan mendapat upah dari pelaku ilegal drilling Rp50 ribu per drum. Di mana di Desa Bungku sejak 2016 sudah mulai masuk illegal drilling, tapi gencarnya beroperasi illegal drilling pada tahun 2018 lalu hingga saat ini.
“Di Bungku ini kawasan minyak belasan titik lahan sumur. Untuk membuka sumur ilegal ini, satu sumur habisnya sekitar Rp 80 juta, kedalaman sumur sekitar ratusan meter. Tidak terlalu dalam dibandingkan daerah lainnya,” jelasnya.
Baca Juga : Angkut Minyak Ilegal 12 Ton dari Batanghari, 5 Truk dan 5 Orang Diamankan Polda Jambi
Dirinya mengaku sebelum dilakukan razia ini, telah melakukan imbauan dan sosialiasi terhadap pelaku ilegal drilling dan warga sekitar yang ikut serta dalam aktivitas ilegal drilling tersebut
“Sudah kita tawarkan budidaya madu tetapi masyarakat tidak mau karena sudah nyaman dengan bisnis ini,” tutupnya. (Syah)