Tikam dan Hendak Perkosa Wanita, Seorang Pria Ditangkap Polsek Jambi Selatan

Tim Macan Polsek Jambi Selatan Polresta Jambi berhasil membekuk satu pelaku yang akan melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita beralamat di jalan Kopral Ud Saring, RT 13, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Tim Macan Polsek Jambi Selatan Polresta Jambi berhasil membekuk satu pelaku yang akan melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita beralamat di jalan Kopral Ud Saring, RT 13, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Suwondo menyebutkan bahwa pelaku saat ini diamankan berinisial TB (33) di Mapolsek Jambi Selatan.

Bacaan Lainnya

“Pelaku TB ini berusaha memperkosa SR (45) yang merupakan istri orang di kediamannya,” ungkap Kapolsek, Sabtu malam (16/9/23).

Dijelaskan Suwondo, untuk kronologis kejadian, Kamis, 14 September 2023 sekira pukul 02.00 WIB, pada saat pelapor sedang berada di rumah dan menyadari bahwa ada seorang pria masuk ke kamarnya.

Baca Juga : Ibu di Rumah Sakit, Seorang Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sebanyak 5 Kali

Kemudian menaiki kasur dengan membawa senjata tajam dan menikam pelapor. Tikaman itu mengenai tangan kanannya, lalu pelapor berteriak dan pelaku langsung berlari meninggalkan tempat tersebut dengan meninggalkan identias serta baju dan celana.

“Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Jambi Selatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang dibuat korban, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tim Macan Polsek Jambi Selatan mendapatkan informasi pelaku sedang di tempat kerjanya yang berada di belakangan Bandara.

Baca Juga : Karena Nafsu, Seorang Pria Perkosa dan Gorok Leher Siswi SMP di Sarolangun

Setelah itu, tim menuju ke sana. Pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk proses penyidikan.

Tidak hanya pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti 1 buah baju kaos lengan panjang berwarna merah, 1 lembar celana lepis panjang, 1 bilah senjata taham jenis pisau, dan 1 buah dompet berisi identitas pelaku.

“Untuk saat ini pelaku kita kenakan pasal Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana terkait percobaan pemerkosaan atau penganiayaan,” ujarnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *