Ungkap.co.id – Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil Toyota Avanza warna silver metalic.
“Ketiga terduga pelaku tersebut berinisial A (24), S (21), J (21). Ketiganya merupakan warga Bungo. Mereka diamankan pada Senin (12/10/2026) sekira pukul 13.00 WIB,” kata Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM kepada wartawan, Selasa.
Menurut Bambang, kejadian berawal pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu pelaku datang kerumah korban untuk merental mobil Toyota Avanza warna silver metalic selama satu hari dengan biaya rental Rp 300 ribu.
“Namun hingga lewat waktu rentalnya habis, pelaku belum juga mengembalikan mobil tersebut,” ujar Bambang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp130 juta. Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Baca Juga : Gadaikan Mobil Rental Seharga Rp50 Juta, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Setelah menerima laporan, pihaknya melalui Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan terkait keberadaan para terlapor. Setelah lokasi keberadaan pelaku diketahui, Tim Gunjo Polres Bungo kemudian menuju lokasi dan mengamankan para pelaku.
“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa dokumen saat ini sudah diamankan di Mapolres Bungo. Para terduga pelaku disangkakan Pasal 486 KUHP,” pungkas Bambang JM. (***)




