Ungkap.co.id – Tim 4 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Terduga pelaku berinisial ANDL (19) warga Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, diamankan polisi pada Senin (12/10/2026).
Kejadian berawal pada saat pelapor mendapat jnformasi dari Admin Billiard Universal bahwa terduga pelaku telah bermain billiar melalui pembayaran Qris fiktif yang diletakkan di atas meja kasir.
Lalu pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saat itu Admin merasa curiga dan melakukan pengecekan karena tidak sesuai dengan uang pemasukan.
Keesokan harinya Admin membawa buku tabungan dan mengecek ke bank. Setelah dicek bahwa Qris tersebut adalah Al (Artificial Intelligence).
Baca Juga : Ingin Santai dan Berprestasi, TS Biliard dan TS Kopitiam Tanjab Barat Solusinya
Akibat kejadian tersebut Universal Billiar yang berlokasi Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo mengalami kerugian sebesar Rp89.9 juta.
Karena merasa tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim 4 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan.
Akhirnya, Senin, 12 Oktober 2026 sekira pukul 10.00 WIB, terduga Pelaku mendatangi Polres Bungo yang sebelumnya telah dilayangkan surat panggilan Ke-1 dengan Nomor : Sp.Pgl / saksi.1 / 430 / X / RES.1.11. / 2026 / Reskrim, tanggal 06 Oktober 2026.
“Terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaaan sebagai saksi,” kata Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM dalam rilis resminya kepada wartawan, Selasa.
Setelah melalui proses pemeriksaan, lanjut Bambang, kemudian terduga Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka Nomor : S.Tap.Tsk / 216 / X / RES.1.11. / 2026 / Reskrim, tgl 12 Oktober 2026
Bambang mengatakan, terduga pelaku berserta barang bukti berupa 1 unit HP Oppo A54 warna biru, bukti transfer Qris palsu sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut.
“Terduga pelaku disangkakan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”nujar Bambang mengakhiri keterangannya. (***)




