Ungkap.co.id – Polres Bungo melalui Unit Reskrim Polsek Muara Bungo mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
“Terduga Pelaku berinisial S (45) warga Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo. S diamankan polisi pada Kamis (8/10/2026) sekira pukul 22.00 WIB,” kata Plat Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM kepada wartawan, Selasa.
Menurut Bambang, kejadian pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekira pukul 18.00 WIB, di rumah kontrakan korban di Kel. Sungai Pinang Muara Bungo.
Saat itu pelaku S datang ke rumah korban dan bertemu dengan istrinya. Kemudian pelaku meminjam sepeda motor kepada istri korban dengan alasan disuruh oleh korban membeli nasi.
“Lantas istri korbanpun memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada pelaku, akan tetapi setelah ditunggu sekian lama ternyata pelaku tidak ada kembali untuk mengembalikan sepeda motor milik tersebut,” sambungnya.
Baca Juga : Tertangkap Basah sedang Curi Motor di Jaluko, Seorang Pemuda Dihajar Massa
Bilang Bambang, akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam dengan total sekira Rp10 juta.
“Selanjutnya Kamis (6/8/2026) sekira pukul 10.30 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Bambang mengatakan terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Mapolres Bungo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (***)




