Ungkap.co.id – M. Hambali alias Bali (32) yang beralamat Jln Bhakti, Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diciduk Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir pada Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Sementara itu lelaki bernama Andos (27) beralamat Jln Bhakti, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil berhasil diciduk Tim Opsnal Jumat, (21/10/ 2022) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Keduanya diciduk karena terlihat dalam rekaman video CCTV milik seorang nelayan bernama Suparman alias Anciong (39) yang beralamat Jln. Karya Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Baca Juga : Spesialis Pencurian di Rumah Kost Ditembak Polisi
Dalam video tersebut, keduanya terlihat memasuki sebuah kapal milik korban yang mengalami pencurian saat sedang tertambat di aliran sungai di Jln. Tenaga Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, pada Minggu, 30 September 2022 sekira pukul 04.47 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, membenarkan adanya laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Panipahan.
Dikatakan Juliandi, kronologisnya ketika korban hendak berangkat kelaut. Setelah turun ke kapalnya, korban melihat dinding kamar mesin sudah rusak sebanyak 2 keping papan. Melihat hal tersebut, pelapor mengecek kelengkapan barang-barang yang ada di dalam kapalnya dan melihat 3 jerigen yang berisikan minyak solar, 1 ember cat yang berisikan oli mesin sebanyak 8 liter, serta 1 kardus indomie sudah hilang.
Baca Juga : DPO Pencurian Pipa Power Line Pertamina Dibekuk Polisi, Ternyata Berumur 17 Tahun
Mengetahui hal tersebut, lanjut Juliandi, pelapor langsung melakukan pengecekan CCTV yang dipasangnya mengarah ke kapal miliknya. Dari hasil rekaman CCTV tersebut terlihat ada 2 orang laki-laki masuk kedalam kapal miliknya dan melakukan pencurian.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000 dan melaporkan ke Polsek Panipahan,” ungkap Juliandi, Senin, 24 Oktober 2022.
Sehubungan dengan itu, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan anggotanya untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan video rekaman CCTV yang diperlihatkan oleh pelapor kepada Polsek Panipahan, bahwa 2 orang yang diduga pelaku diketahui bernama M Hambali alias Bali dan Andos.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Kotak Amal Terekam CCTV, Akhirnya Ditangkap Polisi
Setelah diketahui keberadaan 1 orang yang diduga pelaku bernama Bali sedang berada di kedai kopi yang beralamat di Jalan Gereja Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Kemudian tim Opsnal Polsek Panipahan berhasil mengamankannya. Lalu melakukan interogasi dengan memperlihatkan video rekaman CCTV kejadian pencurian tersebut
kepadanya.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya dan satu orang temannya yang bernama Andos melakukan pencurian di sebuah kapal, 4 jerigen minyak solar. Dari keterangan tersebut, tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan penyelidikan terhadap pelaku Andos,” jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa, 1 helai baju kaos berkerah dengan merk SIX warna abu-abu, 2 buah jerigen kosong warna kuning dan 1 buah jerigen kosong warna biru dibawa Tim Opsnal ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Jumilan)