Ungkap.co.id – Polres Kuansing menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba di Mapolres Kuansing, Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito didampingi Kasat Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak dan Kasi Humas AKP Feri Wardi mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 16 kasus.
Pihaknya juga berhasil mengamankan 23 orang tersangka dalam kurun waktu satu bulan terakhir, dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 57,26 gram jenis sabu dan 1.039 gram ganja.
“Dalam 16 kasus yang berhasil diungkap Polres Kuansing dan Polsek jajaran, ada sebanyak 23 orang tersangka yang sudah ditangkap serta barang bukti sebanyak 57,26 gram sabu dan 1.039 gram ganja,” ujar Pangucap.
Baca Juga : 14 Kurir Narkoba dan Satu Oknum Petugas Lapas Rumbai Dibekuk Polda Riau
“Adapun para tersangka yang ditangkap dinilai masih dalam katagori usia produktif dengan rentang usia 18 tahun hingga 30 tahun,” lanjut dia.
Dari pelaku yang berhasil ditangkap, kata dia, pihak telah dilakukan tim asesment terhadap 6 orang pelaku yang terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan untuk dilakukan rehabilitasi oleh pihak BNNK.
“Peran serta seluruh masyarakat sangat dibutuhkan khususnya dalam hal pencegahan dan pemberian informasi kepada pihak Polres Kuansing terhadap adanya penyalahgunaan narkotika,” tutup Kapolres mengakhiri keterangannya. (Milan)