Diduga Terlibat Judi Online, 16 Pemuda Asal Jambi Ditahan di Malaysia

Kakanwil Kemenkumham Jambi Tholib saat diwawancarai awak media di kantor Kemenkumham Jambi, Rabu, 24 Mei 2023. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Sebanyak sejumlah pemuda Jambi dikabarkan ditahan di Malaysia. Penyebab para pemuda Jambi ini ditahan dikarenakan diduga terlibat dalam judi online di Malaysia.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jambi Tholib mengatakan para pemuda yang diamankan di Malaysia tersebut tidak membuat paspor pada Kantor Imigrasi Jambi.

Bacaan Lainnya

“Rata-rata paspor ini dibuat di kantor Imigrasi Jakarta Timur,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Kemenkumham Jambi, Rabu (24/5/2023).

Ia menyampaikan bukan 20 orang, namun hanya sebanyak 16 orang yang ditahan di Malaysia merupakan warga Jambi. Sedangkan yang lainnya berasal dari luar daerah Jambi.


Baca Juga : Hendak Dijual ke Malaysia, Polres Rohil Tangkap Penampung Kayu Bakau Ilegal

Adapun total orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan di Malaysia akibat judi online,, yakni sebanyak 30 orang. Dimana 25 laki-laki dan 5 perempuan.

“Dari 30 WNI ini, berdasarkan dara Paspor terdapat 16 orang WNI kelahiran Jambi yang semuanya laki-laki. Sementara sisanya 14 orang kelahiran diluar Jambi,” jelasnya.

Tholib memastikan dari ke-30 data paspor tersebut tidak ditemukan paspor terbitan Kantor Imigrasi di wilayah kerja Kantor Kemenkumham Jambi.

Baca Juga : Malaysia Siap Investasi Rp350 Miliar di Batam

Untuk diketahui sebelumnya, terdapat sebanyak 20 pemuda Jambi ditahan di Malaysia. Penyebab penahanan mereka tersebut dikarenakan terlibat dalam judi online di negeri Jiran tersebut.


Diketahui awalnya pada saat berangkat ke Malaysia 20 pemuda menurut keterangan dari para orang tua, dijanjikan untuk bekerja sebagai tim marketing di negara Jiran.

Mendengar masyarakatnya ditahan di Malaysia, Gubernur Jambi langsung mengajukan permohonan ke KBRI agar 20 pemuda Jambi ini hanya dikenakan pasal keimigrasian dan bisa segera di deportasi, serta dipulangkan ke Jambi.

Baca Juga : Raih Izin Resmi, Madu Asal Jambi Diekspor ke Singapura dan Malaysia

Dan langkah yang diambil oleh Gubernur Jambi tersebut ternyata dilakukan juga oleh pihak KBRI.

Akan tetapi, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bahwa aktivitas judi online di Malaysia merupakan aktivitas yang sangat dilarang.

Untuk memantau terus perkembangannya, Gubernur Jambi Al Haris telah menghubungi KBRI dan akan terus mencari perkembangan dimana sekitar 20 warga Jambi di amankan oleh pihak Kepolisian Malaysia. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *